TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief, dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai, Ilham terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa juga menuntut Ilham membayar ganti rugi atas kerugian yang timbul dari perbuatannya. "Membayar ganti rugi sebesar Rp 5.505.000.000," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 16 Februari 2016.
Jika Ilham tak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika jumlahnya tidak mencukupi, ganti rugi dibayar dengan kurungan selama 3 tahun.
Jaksa menyatakan Ilham terbukti menyalahgunakan jabatannya. Ia mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk PT Traya Tirta Makassar sebagai pemenang proyek Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang pada 2007-2013. Kerja sama tersebut dinilai merugikan keuangan negara.
Perbuatan Ilham dinilai merugikan keuangan negara atau daerah, dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, senilai sekitar Rp 45.844.159.843,3. Ilham juga dinilai memperkaya Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp 40.339.159.843. Ia sendiri mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.505.000.000.
Atas perbuatannya, Ilham dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait dengan tuntutan tersebut, Ilham dan kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan. "Saya dan kuasa hukum akan membuat pembelaan masing-masing," kata Ilham seusai persidangan.
VINDRY FLORENTIN