TEMPO.CO, Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Gedung DPRD Banten yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Selasa, 16 Februari 2016. Penggeledahan oleh KPK itu terkait dengan kasus suap Bank Banten yang melibatkan pemimpin DPRD Banten, Hartono dan Tri Setya Santosa.
Ketua DPRD Banten Asep Rachmatullah mengatakan kedatangan penyidik KPK untuk mencari dokumen guna melengkapi berkas terkait dengan kasus suap pembentukan Bank Banten. "KPK datang hanya untuk pemenuhan berkas, data ada yang perlu dilengkapi," ujar Asep pada Selasa, 16 Februari 2016.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan Anwar Masud membantah jika penyidik KPK melakukan penggeledahan. Menurut dia, tim penyidik KPK hanya melakukan pemeriksaan terhadap staf DPRD dan PT BGD yang merupakan BUMD milik Provinsi Banten. “Yang saya tahu hanya pemeriksaan staf, tidak ada penggeledahan. Yang ada hanya pemeriksaan,” kata Anwar.
Menurut dia, tim penyidik KPK memeriksa lima orang saksi kasus korupsi suap Bank Banten yang melibatkan anggota DPRD Banten. Selain memeriksa lima orang saksi, petugas KPK juga membawa beberapa berkas yang ada di Gedung DPRD Banten. "Penyidik KPK memeriksa empat orang staf Badan Anggaran DPRD Banten dan satu orang pegawai PT Banten Global Development (BGD)," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pemimpin DPRD Banten dan petinggi badan usaha milik daerah (BUMD), PT BGD, saat melakukan transaksi suap di sebuah restoran di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa, 1 Desember 2015.
Tiga orang itu adalah Hartono, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar; Tri Satya Santosa, pelaksana harian Ketua Badan Anggaran dan anggota Komisi III DPRD Banten sekaligus Ketua Fraksi PDIP; serta Ricky Tampinongkol, Direktur PT Banten Global Development. Ketiganya ditangkap saat tengah melakukan transaksi suap terkait dengan pembahasan pembentukan dan pembahasan modal Bank Banten.
WASI'UL ULUM