TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Jawa Tengah diminta membatasi masuknya pekerja asing yang saat ini diperkirakan akan mencapai 1800 orang. Pembatasan itu untuk mengimbangi angka pengangguran di Jateng yang saat ini masih tinggi. “Kalau tak bisa dihindari yang perlu dibatasi,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo, Selasa 16 Februrai 2016.
Ia menyatakan batasan tenaga kerja asing itu meliputi syarat bahasa yang dinilai sangat penting dalam kaitanya persoalan hubungan industrial. “Karena mis komunikasi bisa bahaya. Bahasa syarat mutlak harus dipenuhi jangan sampai kebebasan tenaga asing bekerja tak mampu berbahasa Indonesia,” ujar Heru.
Heru juga meminta agar pembatasan upah tenaga asing untuk keseimbangan dengan pekerja lokal. Ia menyebutkan di Jawa Tengah dikenal dengan upah murah. “Pekerja asing justru mendapatkan upah lebih tinggi,” kata dia.
Menurut Heru, mestinya pemerintah Jateng meyeleksi tenaga kerja bagi mereka yang benar-benar punya kemampuan agar tak menggeser pekerja lokal. Data SPN menunjukan masih ada ratusan ribu tenaga produktif yang belum mendapatkan kerja. “Ini sangat ironis di saat berbondong-bondong tanaga asing tapi di jateng masih banyak penganggur,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang menyatakan, sepanjang Januari 2016 tercatat ada 1.823 pekerja asing yang memperpanjang izin sebagai tenaga kerja di Jawa Tengah. "Itu data secara keseluruhan tenaga kerja asing di Jateng. Izin awalnya di Jakarta, tapi perpanjangan izin karena lokasi pekerjaannya di wilayah Jateng," kata Wika Bintang.
Jumlah itu terdapat 519 orang pekerja asing berasal dari Tiongkok, 328 dari Korea Selatan, 128 orang berasal dari India, 126 orang asal Jepang, dan 123 orang berasal dari Taiwan. “Sedangkan sebanyak 56 orang lainnya berasal dari berbagai negara lain,” ujar Wika.
Rara-rata pekerja asing itu sebagai tenaga ahli barang ekspor dan bahasa asing dengan spesifikasi negara yang dituju. Mereka banyak bekerja di sektor garmen dan furniture, dengan menempati jabatan direktur pemasaran.
Keberadaan tenaga kerja asing untuk memenuhi kebutuhan perusahaan yang berkepentingan tujuan pasar negara. “Contohnya ekspor ke Itali, kita terkendala bahasa. Makanya dibutuhkan tenaga ahli dengan kualifikasi tersebut," kata Wika.
Maka, ujarnya, selama ini tenaga kerja asing di Jawa Tengah tak mengganggu karena sudah ada batasan kompetensi yang ditetapkan secara ketat oleh pemerintah pusat.
EDI FAISOL