TEMPO.CO, Bengkulu - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu belum menentukan langkah menyikapi belum dikembalikannya berkas dakwaan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pasca diambil untuk diperbaiki Jumat 5 Februari 2016 yang lalu.
"Kita akan koordinasi dulu bersama majelis hakim guna membahas tentang pengembalian berkas yang masih ditangan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu," kata Humas Pengadilan Negeri Immanuel pada media, Selasa 16 Februari 2016.
Namun Immanuel belum menjelaskan langkah langkah apa yang akan dilakukan oleh pihaknya nanti.
"Untuk gimana langkahnya nanti kita kordinasi dulu saya tidak bisa melangkahi pimpinan," terangnya.
Akibat belum dikembalikannya berkas dakwaan Novel Baswedan maka persidangan yang seyogyanya digelar pada hari ini terpaksa dibatalkan.
Menurut Immanuel pembatalan sidang ini dikarenakan hingga saat ini, pihak jaksa penuntut umum belum mengembalikan surat dakwaan dan surat perkara.
"Jadi majelis hakim tidak dapat membuka sidang karena berkas perkaranya belum dikembalikan pada kita, karena pada saat tanggal 5 Februari 2016 yang lalu sudah diambil kembali," ujar Immanuel kemudian.
PHESI ESTER JULIKAWATI