TEMPO.CO, Surabaya - Selama sepuluh jam petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Citra Gading Asritama di Jalan Raya Kebonsari Manunggal A7, Surabaya, Selasa, 16 Februari 2016. Penggeledahan terkait dengan kasus suap yang melibatkan Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Andri Tristianto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Citra Gading Aristama Ichsan Suaidi sebagai tersangka dalam kasus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat pada 2007-2008.
Lima petugas KPK keluar dari gedung kantor PT Citra Gading Asritama pukul 18.45. Mereka membawa tiga kardus yang tertutup rapat dan satu koper. Lima petugas itu dengan cepat masuk ke tiga mobil. Mereka enggan dimintai keterangan. “Nanti saja, ya,” kata salah satu dari mereka.
Menurut petugas kepolisian yang enggan disebutkan namanya, KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00. Sejak siang, KPK menyisir satu per satu ruangan kantor tersebut. KPK juga memeriksa satu per satu kertas-kertas yang tersimpan di dalam file. Penggeledahan dilakukan dengan penjagaan polisi bersenjata.
Direktur Citra Gading Aristama Ichsan Suaidi ditangkap bersama Andri Tristianto serta pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat. Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 12 Februari 2016.
Andri dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH