TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. berpendapat bahwa tidak ada seorang pun yang mengaku hendak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk kelompok yang setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Semua orang mengaku ingin menguatkan KPK,” kata Mahfud dalam diskusi publik dengan tema menuju upaya penguatan KPK di kantor Mahfud MD (MMD) Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Februari 2016.
Menurut Mahfud, ada dua cara memperkuat KPK. Yaitu dengan merevisi atau tidak merevisi UU KPK. “Tapi kalau memang baik dengan tidak revisi, ya tidak usah direvisi,” katanya menegaskan.
Mahfud juga menyinggung empat poin utama di dalam draf revisi UU KPK yang dibahas di Badan Legislasi DPR. Keempat poin itu mengenai penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, penyelidik dan penyidik independen pada KPK, serta penghentian penyidikan.
Keempat poin itu telah dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 1 Februari 2016. Sebanyak 45 anggota DPR dari enam fraksi mengusulkan draf tersebut. Mereka terdiri atas 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari Fraksi Partai NasDem, 9 orang Fraksi Partai Golkar, 5 orang Fraksi PPP, 3 orang Fraksi Partai Hanura, dan 2 orang Fraksi PKB.
Mengenai poin penyadapan, Mahfud mengatakan selama ini tidak ada bukti bahwa penyadapan yang dilakukan KPK salah sasaran. Justru selama ini, kata dia, orang yang diumumkan disadap dan dijadikan tersangka oleh KPK pasti terbukti bersalah. “Tidak ada yang disadap kalau belum tersangka, lalu di mana lemahnya?” kata Mahfud dengan nada bertanya.
Adapun mengenai usulan pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Mahfud berpendapat, hal tersebut masih perlu didiskusikan. Sebab, kata dia, banyak orang yang dinyatakan tersangka dan sudah ada alat buktinya, tetapi proses hukumnya buntu.
Meski begitu, Mahfud tetap konsisten menolak revisi UU KPK. “Tidak perlu revisi, hanya butuh SOP (standar operasional prosedur) saja,” katanya.
Sedangkan rencana DPR untuk membentuk Dewan Pengawas KPK, Mahfud memiliki pendapat berbeda. Ia mengatakan Dewan Pengawas tidak perlu diberi kewenangan sebagai lembaga pemberi izin jika KPK akan mengeluarkan SP3 maupun penyadapan. "Dewan Pengawas cukup mengawasi saja,” ujarnya.
BAGUS PRASETIYO