TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau bergerak cepat dengan menangkap Guntur Napitupulu, 61 tahun yang kedapatan membakar lahan di Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medan Kampai, Dumai.
"Pelaku sengaja bakar lahan untuk pembersihan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Senin malam, 16 Februari 2016.
Lahan kosong yang dibakar adalah miliknya. Menurut Guntur, kebakaran lahan terjadi sekira pukul 15.00 sore, pelaku sengaja membakar lahan miliknya dengan membakar kayu kering yang sudah dikumpulkan. Namun api justru meluas ke semak belukar dan tidak tekendali hingga membakar lahan seluas 4 hektare.
Polisi yang mengetahui adanya aktivitas bakar lahan langsung turun ke lokasi kebakaran, api kian meluas melahap semak belukar. Api sulit dipadamkan karena cuaca cukup panas.
Personel polisi bersama TNI dan 20 orang warga kemudian bersama-sama memadamkan api. Akhirnya api dapat dipadamkan setelah dua mobil pemadam kebakaran dikerahkan. "Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan menyebut satuan khusus yang dibentuk untuk penanggulangan kebakaran dan asap di Riau bekerja dengan lamban. Hanya sedikit, katanya, tersangka yang sudah diseret ke meja hijau.
Riko juga mengkritik vonis pengadilan yang sangat ringan untuk kejahatan lingkungan ini. “Banyak sekali tersangka yang akhirnya divonis ringan malah sebagian divonis bebas hanya karena lemahnya alat bukti yang bisa dikumpulkan oleh mereka, “ ujarnya kepada pers.
RIYAN NOFITRA