TEMPO.CO, Bangkalan -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, belum bisa melaksanakan program pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), meski Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 terntang KIA telah terbit.
Kepala Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Bangkalan Rudiyanto mengatakan pihaknya belum mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan program KIA pada APBD 2016. "Selain anggaran, kami belum menerima petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) soal KIA seperti apa," katanya Senin, 15 Februari 2016.
Menurut Rudi, Juklak dan Juknis itu diperlukan daerah agar jelas tata cara pembuatan Kartu Identitas Anak tersebut. Dia mencohtohkan setelah KIA dibuat, apakah kartu itu akan diterima langsung si anak atau dipegang orang tuanya. "Soal blangko juga, yang buat blangko pemerintah pusat atau daerah, juga belum jelas," ucapnya.
Terlepas dari kendala tersebut, Rudi menjelaskan yang diwajibkan membuat KIA adalah anak usia 0 tahun hingga 5 tahun kurang sehari dan anak usia 5 tahun hingga 17 tahun kurang sehari. Program ini, diberlakukan untuk mengakuratkan data kependudukan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik. "Kami akan menggandeng dinas pendidikan, karena sasaran program ini banyak usia pelajar."
Sebenarnya program KIA ini bukan program baru. KIA telah diujicobakan di 50 kabupaten atau kota di Indonesia. Baru pada 2016, program ini diberlakukan menyeluruh di Indonesia.
Sekertaris Dinas Pendidikan Bangkalan, Bambang Budi Mustika mendukung pembuatan KIA di kalangan pelajar. Data yang diperoleh dari program KIA bisa dijadikan bahan acuan sekolah untuk membuat Data Pokok Pendidikan (Dapodik). "Kalau ada KIA, tidak ada lagi pemalsuan data siswa di sekolah," ucapnya.
MUSTHOFA BISRI