TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan perkara pencemaran nama baik bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dengan terdakwa Imam Buchori Cholil, Senin, 15 Februari 2016.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Harianto itu, jaksa penuntut Sri Apritini menyebutkan dalam dakwaan bahwa kasus tersebut bermula pada kegiatan unjuk rasa yang dilakukan Forum Peduli Masyarakat Bangkalan pada 18 Februari 2013 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan.
Dalam unjuk rasa yang diikuti sekitar 200 orang itu, Imam Buchori menyampaikan orasi yang dinilai mencemarkan nama baik Fuad. Imam mengatakan Fuad Amin sering melakukan teror kepada pegawainya dan masyarakat. "Fuad Amin sering merampas uang hak masyarakat dan memeras pedagang kaki lima,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Di luar ruang sidang, Imam menuturkan saat itu dia diminta hadir ke unjuk rasa untuk menenangkan massa. Imam tak menampik materi orasi seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. Imam juga mengakui, dalam orasinya dia menyebutkan Fuad Amin makan uang rakyat. “Saya mengatakan itu semua tidak asal bicara. Kita tahu ada data,” ujar Imam.
Atas ucapannya itu, Imam didakwa dengan Pasal 310 ayat 2 dan 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Imam disangkakan menjelek-jelekkan Fuad Amin, yang waktu itu menjabat Bupati Bangkalan. Imam dinilai tidak bisa membuktikan tuduhannya tersebut.
Imam mengaku siap menanggung risiko atas ucapannya. Menurut dia, apa yang dilakukan adalah benar dan sesuai dengan hukum. Lima penasihat hukum Imam menyatakan tidak melakukan eksepsi. “Prosedur formilnya sudah benar,” kata Fahrillah, salah seorang penasihat hukum.
Pada 19 Oktober 2015, Fuad Amin divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang selama sepuluh tahun menjabat Bupati Bangkalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding karena vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. Akhirnya, pada 9 Februari 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fuad menjadi 13 tahun penjara.
Menurut Fahrillah, dalam kasus pencemaran nama baik ini, Fuad tetap harus didengar keterangannya sebagai saksi. "Kami belum bisa bicara fakta hukumnya, karena saksi belum menyampaikan keterangan," katanya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH