TEMPO.CO, Lumajang - Pengadilan Negeri Surabaya dikabarkan sudah menetapkan hari persidangan kasus Salim Kancil. Berdasarkan laporan melalui mesin fax yang diterima Kejaksaan Negeri Lumajang, persidangan akan digelar pada Kamis, 18 Februari 2016.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lumajang, Kurniawan Agung Prabowo mengatakan pihaknya sudah melakukan pelimpahan belasan berkas perkara pekan lalu.
"Dan sudah ada penetapan hari persidangan terhadap beberapa perkara yakni 15 berkas. Tapi dua yang belum, karena memang belum ada penetapan tahap dua. Dua berkas itu untuk tersangka di bawah umur," kata Kurniawan, Senin 15 Februari 2016.
Setelah melakukan pelimpahan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Surabaya. "Karena memang tempat persidangan dilakukan di PN Surabaya, tahap dua juga dilakukan di Surabaya" katanya.
Dia juga mengatakan ada sepuluh berkas yang sudah siap untuk disidangkan, dan sudah ada majelis hakim yang ditunjuk. "Dan itu (majelis hakim) berbeda-beda, untuk sidang pertama bersamaan, yaitu hari Kamis" katanya.
Ada enam jaksa penuntut dari Kejari Lumajang yang akan mengikuti persidangan dan dibantu dua jaksa dari Kejati Surabaya.
Kurniawan mengatakan, baru menerima sepuluh penetapan hari sidang. "Bisa jadi yang lima masih dalam tahap pengiriman," katanya.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang pro penambangan pasir di Pantai Watu Pecak. Salim Kancil ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setelah sebelumnya sempat dijemput dari rumahnya dan disiksa di Balai Desa. Sedangkan Tosan mengalami luka-luka serius dan sempat menjalani perawatan dan operasi di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.
Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Lumajang dengan menahan 37 tersangka. Salah satu tersangka adalah Hariyono yang merupakan kepala desa Selok Awar-awar. Selain diduga menjadi aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan, Hariyono diduga melakukan tindak pidana ilegal mining di Pantai Watu Pecak.
DAVID PRIYASIDHARTA