TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti mengakui bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang memintanya untuk menghentikan berkas perkara penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Ketua KPK meminta begitu (kasus dihentikan)," kata Badrodin sesaat setelah membuka penyelenggaraan Bahyangkara Cup 2016 di Mabes Polri, Senin, 15 Februari 2016.
Penuturan Badrodin, permintaan tersebut disampaikan Agus saat dia menghadiri pembukaan Rapat Pimpinan Polri 2016 pada Selasa, 26 Januari 2016 lalu. Ketika bertemu Badrodin di acara itu, Agus meminta agar kepolisian menghentikan penyidikan terhadap perkara Novel. Permintaan itu dilontarkan Agus sebelum acara Rapim Polri dibuka.
Saat itu juga, Badrodin mengaku langsung mengisyaratkan Polri akan menyetujui permintaan tersebut. Hanya saja, karena kasus penyidikan telah mencapai tahap kedua, artinya berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, Polri tak dapat berbuat apa-apa. Berkas perkara itu telah siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Setelah itu, Badrodin mengaku tidak pernah lagi bertemu dengan Agus. Karena itu, dia menepis isu yang menyebut dirinya sempat bertemu lagi dengan Agus Rahardjo di kantornya pada awal Februari 2016. "Saya melakukan pertemuan dengan KPK hanya waktu pembukaan Rapim Polri saja."
Badrodin mengaku saat ini sudah menyerahkan sepenuhnya kasus Novel Baswedan kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Selain kasus Novel, Badrodin juga menyerahkan perkara mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, kepada jaksa.
AVIT HIDAYAT