TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus, Senin, 15 Februari 2016.
“Terdakwa Ichwan Yunus terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Bambang Eka Saputra saat membacakan amar putusan.
Ichwan menandatangani surat penghapusan aset mobil Toyota Fortuner sebelum kendaraan itu dilelang. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 131 juta lebih.
Vonis tersebut sama dengan tuntuan jaksa. Atas putusan ini Ichwan Yunus bersama kuasa hukumnya akan melakukan banding.
Penasihat hukum Ichwan Yunus, Helmi Suanda, menilai vonis atas kliennya jauh dari rasa keadilan. Sebab, kata dia, semua bukti yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dinilai tidak berimbang.
“Kami mempertanyakan unsur penyalahgunaan wewenang dan unsur kerugian negaranya di mana, kan audit kerugian negaranya tidak ada,” kata Helmi.
Dalam waktu dekat, kata Helmi, dia segera mengajukan banding. “Kita akan melengkapi dulu persyaratanya, sesegera mungkin banding akan kita ajukan,” ucapnya.
PHESI ESTER JULIKAWATI