TEMPO.CO, Denpasar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Christina Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 15 Februari 2016, memasuki agenda pembacaan nota pledoi (pembelaan). Ibu angkat mendiang Engeline itu membacakan sendiri pembelaannya.
Margriet mengenakan kemeja putih, blazer pink, dan celana panjang hitam menangis selama membacakan pledoi selama 17 menit. Menurut Margriet, proses hukum yang ia jalani selama ini terasa amat menyakitkan.
Proses persidangan yang panjang juga dinilai Margriet begitu menyiksa. "Tidak pernah terpikir oleh saya akan mengalami seperti ini. Ini terjadi di luar pikiran. Semua ini fitnah keji bagi saya," katanya.
Bekas majikan terdakwa Agus Tay Hamda May itu berujar tidak pernah melakukan pembunuhan dan penelantaran anak di bawah umur seperti dakwaan jaksa. "Betapa pun dunia membedakan kami, Engeline sebagai anak angkat, bagi saya Engeline tidak beda dengan anak (kandung) saya Yvonne Caroline Megawe dan Christine Megawe," tuturnya.
Margriet menuding Agus Tay sebagai pelakunya. Menurut dia, keceriaan dan kebahagiaan yang sudah dijalani selama lebih 7 tahun bersama Engeline sudah berakhir. "Anak saya dibunuh secara sadis. Hancur hati saya," kata Margriet.
Margriet menuturkan, saat Engeline dikabarkan hilang dia minta bantuan paranormal untuk mencari. Menurutnya, hilangnya Engeline bukan skenario untuk menutupi-nutupi kematian gadis 8 tahun itu. "Itu bukan drama. Itu naluri seorang ibu untuk menemukan anak," tuturnya.
Margriet bersikukuh bukan orang yang menghabisi Engeline. Engeline, ucap Margruet, telah dibesarkan dengan sepenuh hati serta kasih sayang di saat usianya sendiri sudah mendekati senja. "Sesakit apapun, saya tetap berkeyakinan bahwa keadilan akan saya terima melalui majelis hakim."
BRAM SETIAWAN