TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional membuat aturan baru yang memperbolehkan anggota Kompolnas merangkap jabatan di tempat lain, kecuali sebagai pengacara.
"Persyaratan menjadi anggota Kompolnas kami perlunak," tutur Ketua Panitia Seleksi Kompolnas, Purnawirawan Komisaris Jenderal Imam Sudjarwo. Senin, 15 Februari 2016.
Menurut Imam, alasan memperbolehkan anggota Kompolnas merangkap jabatan di tempat lain dengan alasan mempermudah masyarakat. Hanya saja, pemberlakuan itu tidak berlaku bagi seseorang yang bekerja sebagai pengacara. Profesi itu dianggap sangat bersinggungan dengam kepolisian.
Karena itu, anggota Kompolnas tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengacara. Imam khawatir, bahwa profesi pengacara bisa memanfaatkan Kompolnas untuk hal-hal yang menyalahi aturan. "Kalau pengacara saya khawatirkan nanti ada markus (makelar kasus)," ujar dia.
Profesi pengacara dianggap rentan terjadi konflik kepentingan dengan kepolisian, karena sehari-hari pengacara bakal membela kliennya. Ada kemungkinan jika menjadi anggota Kompolnas, jabatan itu akan disalahgunakan.
Selain profesi pengacara, panitia memperbolehkan semua profesi. Mulai dari pengusaha, dosen, dan berbagai profesi lain. Peraturan baru ini untuk memperbaiki kualitas anggota Kompolnas. "Karena sejauh ini banyak orang yang berkualitas tapi takut meninggalkan profesi lamanya."
Meski demikian, panitia mengaku bakal membuatkan pakta integritas agar anggota Kompolnas lebih memprioritaskan pekerjaannya sebagai pengawas kepolisian. Pihaknya bakal mencari orang yang serius dan kompeten. Rencananya pada Mei mendatang akan ada enam nama calon yang bakal diserahkan ke presiden.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperpanjang masa pendaftaran dengan alasan mencari sosok anggota Kompolnas yang berkualitas. "Pendaftaran kami perpanjang dari 16 Februari hingga 29 Februari," tutur Imam.
AVIT HIDAYAT