TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengangkut beberapa catatan yang ada di meja Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. Suhadi memastikan penggeledahan hanya dilakukan di ruangan Andri.
"Berkas tak ada karena berkas yang bersangkutan sudah sampai majelis," kata Suhadi di Gedung MA, Senin, 15 Februari 2016.
Menurut Suhadi, Komisi telah memasang garis polisi sejak Jumat lalu. Namun, penggeledahan baru dilakukan pagi tadi karena Sabtu dan Minggu hari libur. Komisi menggeledah ditemani oleh direktur dan panitera mahkamah. Pelaksana Harian Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Yayuk Andriati mengatakan penggeledahan dimulai pukul 9 pagi.
Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK Jumat, 11 Februari 2016. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Andri diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Suap Pegawai MA, KPK Geledah Empat Tempat
Selain mereka, KPK menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat; seorang sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada Andri. Awang Lazuardi turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara tiga lainnya masih sebagai saksi.
Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TIKA PRIMANDARI