TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat tempat terkait suap yang diduga diterima pegawai Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Keempat tempat itu, antara lain, rumah Ichsan Suaidi, terdakwa yang diduga menyuap Andri, dua rumah Andri serta ruang kerja Andri di MA.
“Penggeledahan untuk mencari jejak-jejak semua bukti terkait kasus yang bisa menguatkan,” ujar Pelaksana Harian Humas Yuyuk Andriati Iskak dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin, 15 Januari 2016.
BACA:Suap Pegawai MA, KPK Geledah Ruang Direktorat Perdata MA
Yuyuk mengungkapkan, sebanyak tiga tim dikerahkan dalam penggeledahan tersebut. Tiga tim itu, ujar Yuyuk, menggeledah dua rumah milik Andri yang berlokasi di Tangerang, Banten, yakni perumahan San Lorenzo dan Taman Parahyangan. Selanjutnya, di hari yang sama, KPK menggeledah apartemen Sudirman Park, tempat Ichsan tinggal.
“Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik,” kata Yuyuk. KPK menggeledah tiga tempat itu selama 12 jam. “Dari jam 10 pagi sampai jam 10 malam,” ucapnya.
BACA:KPK Tangkap Pegawai MA, Bukti Jual Beli Perkara Masih Marak
Sedangkan lokasi keempat yang digeledah KPK adalah ruang kerja Andri di MA. Penggeledahan itu dilakukan KPK sejak pukul 09.00 dan masih berlangsung hingga pukul 12.00.
KPK menangkap Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub Direktorak Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 11 Februari 2016. Andri diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa.
Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BAGUS PRASETIYO