TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang Direktorat Perdata Mahkamah Agung. Penggeledahan berkaitan dengan tertangkapnya Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.
"Hari ini KPK geledah MA dari jam 09.00 pagi," kata Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriyanti, saat dihubungi pada Senin, 16 Februari 2016. Kemarin, KPK juga menggeledah kediaman Andri di Serpong.
Yuyuk mengatakan belum mendapatkan informasi rinci terkait dengan penggeledahan tersebut. .
Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK Jumat, 11 Februari 2016. Ia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan. Andri diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mereka, KPK menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat; seorang sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada Andri. Awang Lazuardi turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara tiga lainnya masih sebagai saksi.
Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
VINDRY FLORENTIN