TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan pemberian paspor hitam bagi anggota dewan dapat mengurangi intensitas kunjungan kerja para anggota DPR ke luar negeri. Sebab, menurut dia, anggota dewan yang akan ke luar negeri harus melalui persetujuan menteri luar negeri.
"Izin kunjungan itu harus dari Menlu sebagai penanggung jawab diplomasi pemerintahan," kata politikus dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut saat dihubungi pada Sabtu, 13 Februari 2016.
Fahri Hamzah mengatakan, dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tercantum fungsi diplomasi DPR. Fungsi diplomasi itu dilaksanakan dalam rangka mendukung politik luar negeri Indonesia. "Jadi kami (DPR) ini adalah sub dari fungsi diplomasi. Ada diplomasi jalur kedua, yaitu jalur parlemen," ujarnya.
Menurut Fahri Hamzah, anggota DPR yang nantinya akan mendapatkan paspor hitam adalah anggota yang tengah melakukan kunjungan kerja. Apabila anggota yang bersangkutan tidak sedang berkunjung ke luar negeri, paspor itu akan ditarik kembali.
"Itu kesepakatan di jaman Pak Novanto (mantan Ketua DPR) dulu. Saya nggak tahu kalau sekarang. Tapi ini akan mengurangi kunker secara signifikan bagi komisi yang tidak punya konten diplomasinya. Ini konsekuensi dari perubahan UU MD3," tuturnya.
Beberapa waktu lalu, Komisi Pertahanan, Intelijen, dan Luar Negeri DPR meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menerbitkan paspor diplomatik untuk 560 anggota DPR. Paspor bersampul hitam itu diberikan kepada pejabat negara setingkat menteri untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Bagi DPR, paspor tersebut hanya diberikan kepada pimpinan DPR.
ANGELINA ANJAR SAWITRI