INFO MPR - Saat ini banyak yang salah kaprah dan kebablasan soal implementasi Hak Asasi Manusia (HAM), utamanya soal kebebasan berpendapat dan berserikat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) saat memberikan materi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan, Bhinneka Tunggal Ika) kepada Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi) di aula Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 13 Februari 2016. Saat itu Hidayat menyampaikan paparan mengenai implementasi Bab XA UUD 1945 tentang HAM.
"Kebebasan diartikan sangat bebas sebebas-bebasnya, seperti banyak yang menuntut soal pernikahan lintas agama, kebebasan pernikahan sejenis, sampai menginterpretasikan agama seenak-enaknya dengan berlindung atas nama kebebasan berpendapat. Contohnya muncul fenomena Gafatar, bahkan sampai ada yang mengaku Nabi serta aksi-aksi radikalisme," ujarnya.
Menurut Hidayat, kebebasan itu dibenarkan asal dengan batasan seperti yang tercantum dalam Pasal 28J yang berbunyi "Berkewajiban menghargai hak asasi orang lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU".
"Jadi sudah jelas konstitusi negara Indonesia memberikan kebebasan berekspresi dan berpendapat serta berserikat, namun ada batasan yang ditetapkan perundangan," ucapnya.
Sebab, kata Hidayat, jika tidak dibatasi maka akan sangat kebablasan. Setiap orang bebas mendirikan organisasi negatif, misalnya perkumpulan maling, teroris. Menurut dia, pembatasan ada untuk menghormati hak orang lain juga.
Acara sosialisasi ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan acara Musyawarah Nasional ke-2 Ikadi yang diselenggatakan marathon dari 12-13 Februari 2016. Acara ini juga dihadiri Menteri Agama dan perwakilan Panglima TNI. (*)