TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan penyidik lembaganya menangkap seorang kepala sub direktorat di Mahkamah Agung. Penyidik juga menangkap sejumlah orang yang dicurigai sebagai penyuap. "Bukan hakim, tapi salah satu Kasubdit," kata Agus melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu 13 Februari 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu, 13 Februari, diri hari. Kabar yang beredar mereka yang ditangkap berjumlah enam orang. KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dan kendaraan roda empat.
Agus mengatakan pegawai Mahkamah Agung yang ditangkap bukan seorang hakim seperti yang beredar sebelumnya. Menurut Agus, selain pegawai MA, latar belakang orang-orang yang ditangkap adalah pengacara dan pengusaha. Agus tak menyebut inisial maupun nama mereka.
Keenam orang itu telah dibawa ke gedung KPK sejak semalam, sekitar pukul 01.00 WIB. Hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai kasus mereka. KPK masih memeriksa secara intensif selama 1x24 jam untuk menentukan status orang-orang tersebut.
Sampai kini Mahkamah Agung menyatakan belum mengetahui penangkapan pegawai lembaga negara tersebut. Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menyatakan tadi malam ada acara internal di instansinya dan kabar tersebut tidak ada di kalangan hakim. "Saya belum tahu apa-apa soal kabar ini," kata Suhadi, saat dihubungi, Sabtu 13 Februari 2016.
Hakim Agung Gayus Lumbuun pun mengaku belum menerima kabar tadi. "Sungguh-sungguh saya nggak tahu," kaya Gayus. (Baca: KPK Tangkap Tangan Hakim Penerima Suap, Benarkah Oknum MA?)
DIKO OKTARA | PINGIT ARYA