TEMPO.CO, Malang--Pemimpin Redaksi Radar Malang Abdul Muntholib mengadukan anggota TNI Angkatan Udara Prajurit Kepala Maman Suparman ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Udara.
Laporan dilakukan karena Maman diduga merampas dan menghapus gambar jurnalis Radar Malang yang meliput jatuhnya pesawat Super Tucano di Blimbing, Malang, Rabu 10 Februari 2016. "Kami didampingi ombudsman Jawa Pos," kata Tholib, Jumat, 12 Februari 2016.
Dugaan intimidasi, perampasan dan kekerasan secara verbal dialami fotografer Darmono dan jurnalis Nurlayla Ratri. Darmono berusaha mengambil foto dengan drone lantaran jurnalis dilarang mendekat dan mengambil gambar saat proses evakuasi di lokasi jatuhnya pesawat.
Pengambilan gambar dikendalikan dari jarak 300 meter dari lokasi. Selang dua menit setelah drone mengudara tiga personil TNI Angkatan Udara memaksa alat itu turun dan merampasnya. Darmono sempat digelandang ke Markas Pangkalan Udara Abdulrachman Saleh. Mereka menghardik dan memaksa foto hasil bidikan drone dihapus sambil mengancam merusak alat tersebut jika tak menuruti perintah.
Mereka juga meminta data pribadi sebelum menyerahkan drone kembali. Kejadian berikutnya intimidasi dialami Nurlayla Ratri. Dia mengambil foto dari sebuah rumah yang dekat dari lokasi pesawat jatuh. Tiba-tiba personel TNI Angkatan Udara merampas kartu memori kamera dan kartu identitas jurnalis Radar Malang tersebut.
Baca Juga:
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Malang Hari Istiawan menilai tindakannya aparat TNI AU berlebihan. Tindakan intimidasi dan merampas alat kerja jurnalis, kata dia, mengancam kemerdekaan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 menyebutkan jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pelanggar diancam hukuman penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. Kasus tersebut, kata dia, menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis. "AJI mendesak Kepala Staf TNI AU menindak secara hukum person yang melanggar," kata Hari.
Juru bicara Lanud Abdulrachman Saleh Mayor Hamdi Londong Alu menyampaikan permintaan maaf kepada dua jurnalis Radar Malang tersebut. Personel TNI AU yang bertindak intimidatif, kata dia, akan menjalani tindakan disiplin. "Diakui tindakan anggota tidak tepat," ujarnya.
EKO WIDIANTO