TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu angkat suara soal kedatangan sejumlah orang yang mengaku korban salah tangkap Novel Baswedan, ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini.
“Kami sudah tau kok siapa dan bagaimana mereka,” ujar Muji kepada Tempo melalui pesan singkat pada Jumat, 12 Januari 2016.
Muji mengatakan pernah beberapa kali bertemu mereka di persidang. Muji pun sempat menanyakan siapa yang mendanai mereka. “Waktu sidang praperadilan, kami tanya siapa yang membiayai datang ke Jakarta, tapi mereka marah-marah,” kata Muji.
Mereka, ucap Muji, juga pernah mengadu ke Lembaga Perlindungn Saksi dan Korban (LPSK) untuk minta pengobatan. Selain itu, ujar Muji, dari laporan Ombudsman, mereka juga pernah meminta pengobatan kepada polisi.
Namun Muji enggan menyampaikan sikap dari kuasa hukum Novel terkait hal ini. “Kami tunggu pernyataan pimpinan KPK dulu,” tuturnya.
Adapun yang mengaku sebagai korban salah tangkap Novel adalah Dedinuryadi, Donny, dan Irwansyah Siregar. Mereka ditemani oleh kuasa hukumnya, Yuliswan, untuk mendatangi KPK hari ini. Mereka meminta agar kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan, dilanjutkan kembali.
“Kami bertemu pimpinan KPK untuk menyampaikan keluhan. Menurut saya, sudah terang bahwa ini benar terjadi dugaan penganiayaan, bukan kriminalisasi,” ujar Yuliswan usai di depan gedung KPK, Jumat, 12 Februari 2016.
Yuliswan pun menolak jika ini disebut kriminalisasi untuk Novel Baswedan. “Kalau kriminalisasi itu bukan kasus kriminal tapi dikriminalkan,” kata dia. Dia menuturkan, kasus ini merupakan pidana murni dan bukan kriminalisasi.
Menurut Yuliswan, kliennya merupakan korban salah tangkap Novel Baswedan. Dia mengaku, kliennya tidak mencuri sarang burung walet tetapi dituduh mencuri dan akhirnya menjadi korban salah tangkap dan dianiaya.
BAGUS PRASETIYO