TEMPO.CO, Bandung - Sejak pertama kali menjabat sebagai Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil memberlakukan program 'Rebo Nyunda'. Selain diimbau untuk satu hari berkomunikasi menggunakan bahasa Sunda, program tersebut juga mewajibkan pegawai negeri sipil menggunakan seragam pangsi hitam, baju adat khas Priangan, setiap hari Rabu.
Belakangan, program ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemda.
Peraturan ini seharusnya berlaku mulai Senin, 8 Februari 2016, kemarin.
Dalam aturan tersebut menghilangkan baju Linmas warna hijau dan disebutkan bahwa setiap hari Rabu, PNS harus menggunakan kemeja putih dan bawahan hitam. Sementara jadwal pemakaian seragam untuk hari Senin dan Selasa adalah seragam warna cokelat, dan Rabu menggunakan kemeja putih. Untuk hari Kamis dan Jumat, PNS menggunakan pakaian daerah atau batik nasional
Ridwan Kamil pun bingung dengan aturan yang sudah kadung berjalan. Rencananya, pria berkacamata ini akan meminta pemakluman kepada Menteri Dalam Negeri. "Saya mau minta dispensasi," kata Ridwan Kamil di Sasana Budaya Ganesha, Kamis, 11 Februari 2016.
Ridwan Kamil akan meminta dispensasi kepada Menteri Dalam Negeri agar pakaian pangsi warna hitam tetap digunakan oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung setiap hari Rabu dan menggeser hari penggunaan pakaian hitam putih. "Jadi program Mendagri kami penuhi tapi yang Rabu tetap 'Rebo Nyunda'," ucapnya.
Ridwan Kamil mengatakan program Rebo Nyunda dengan menggunakan pakaian pangsi hitam sudah mulai familiar di antara masyarakat dan PNS lingkungan Pemkot Bandung. Dia berharap khusus Pemkot Bandung, penggunaan pakaian putih hitam bisa digeser ke hari Kamis.
"Saya akan konsultasi karena Rebo Nyunda sudah sangat terkenal tidak bisa digeser-geser. Putihnya digeser ke Kamis," tandasnya.
PUTRA PRIMA PERDANA