TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengisyaratkan akan tetap memilih opsi deponering atau pengesampingan perkara bagi mantan pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Saat ini, ia masih mengkaji kasus keduanya menyangkut kepentingan umum atau tidak.
"Kami harapkan tentunya ada sikap yang samalah dengan kami. Tetapi bahwa kemudian ada pendapat lain itu tidak masalah," kata dia di kantornya, Kamis, 11 Februari 2016.
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menolak deponering. Alasannya, kasus keduanya tidak menyangkut kepentingan umum.
Prasetyo tak mempermasalahkan sikap Komisi Hukum yang menolak pengajuannya. Ia akan kembali meminta pendapat pada lembaga pemerintahan lainnya. Namun, ia masih merahasiakannya. "Ada yang lain, bukan hanya DPR. Surat itu kan seharusnya rahasia, kenapa bisa bocor," ujarnya.
Saat ditanya apakah juga akan mengajukan deponering untuk penyidik KPK, Novel Baswedan, Prasetyo belum dapat memastikannya. "Kamu mintanya apa? Masyarakat seperti apa? Kita ingin diselesaikan secara arif dan baik," ujarnya.
Samad dijerat kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan. Bambang Widjojanto dijerat dengan kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sedangkan Novel dijerat dengan kasus dugaan penganiayaan pada 2004 saat ia bertugas di Polres Bengkulu.
DEWI SUCI RAHAYU | EGI ADYATMA