TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ichsan Soelistyo, mengatakan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diperlukan. Dia berkukuh revisi tersebut tidak bertujuan melemahkan KPK.
"Sekarang dijalani dulu. Dilihat apakah ini untuk penguatan atau tidak," kata Ichsan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016. Dia mengklaim revisi dilakukan agar lembaga ini lebih kuat.
Ichsan mencontohkan salah satu poin yang akan revisi terkait wewenang penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Dalam draf revisi, kata dia, yang diperjelas adalah terkait Standard Operational Procedure (SOP) penyadapan agar lebih jelas.
"Ada yang tau enggak sih bagaimana caranya? Kan kalau ditegaskan di UU kan jelas," kata Ichsan yang juga menjadi salah satu pengusul draf itu.
Ichsan tak memusingkan banyaknya penolakan dari masyarakat soal revisi lembaga antirasuah tersebut. Di DPR, ada dua Fraksi yang menolak, yakni Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Sementara di kelompok masyarakat, sejumlah LSM anti korupsi menilai revisi ini akan melemahkan KPK. Bahkan, beredar petisi menolak adanya revisi ini.
Menurut Ichsan, saat ini draf revisi UU KPK masih dalam tahap harmonisasi oleh Badan Legislasi DPR. Artinya, masih ada kemungkinan berubah. "Itu kan usulan, masih bisa dibahas nanti di Panitia Kerja (Panja) dengan pemerintah. Kan, syaratnya musyawarah mufakat," kata Ichsan.
EGI ADYATAMA