TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan lima pedagang kaki lima untuk mengosongkan lahan milik keraton yang mereka tempati di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta. Kelima pedagang tersebut, Budiono, Sutinah, Suwarni, Agung dan Sugiyadi digugat oleh Eka Aryawan, sebagai pemegang kekancingan atau hak pinjam pakai atas tanah keraton tersebut.
Meski menghukum kelima pedagang untuk mengosongkan lahan, majelis hakim yang diketuai oleh Suwarno, menolak tuntutan Eka agar tergugat membayar ganti rugi Rp 1,12 miliar. Menurut hakim, tanah tersebut milik keraton yang tidak boleh disewakan kembali.
Dalam putusannya majelis hakim meminta kepada kelima tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,186 juta. "Majelis hakim menghukum para tergugat untuk mengosongkan tanah penggugat dan membayar biaya perkara," kata Suwarno dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Hakim berpendapat kelima pedagang itu terbukti bersalah karena menempati tanah yang merupakan hak penggugat. Eka mendasarkan pada surat kekancingan yang ia peroleh dari Panitikismo, Keraton Yogyakarta dengan nomor 203/HT/KPK/2011. Selama ini, Eka telah membayar biaya sewa sebesar Rp 274 ribu per tahun atas lahan seluas 73 meter persegi itu kepada keraton.
Eka telah mengantongi Serat Kekancingan dari keraton yang diproses sejak 2010. Tanah keraton yang digunakan seluas 73 meter persegi atau 4,5 meter x 16.05 meter. Tanah itu tidak didirikan bangunan, tetapi untuk akses jalan keluar-masuk ke rumahnya yang berada di belakang tanah keraton tersebut. Sedangkan lima orang PKL juga menggunakan sebagian lahan itu seluas 20 meter persegi untuk aktivitas perdagangan.
Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh kelima pedagang, sedangkan Eka diwakili oleh Onchan. Bagi Onchan putusan hakim tersebut menunjukkan bahwa kelima pedagang telah melanggar hukum dengan menempati lahan hak orang lain. "Soal gugatan uang, memang itu putusan hakim. Karena kemanusiaan dan tanah tak boleh disewakan," kata dia.
Adapun kuasa hukum kelima pedagang, Rizky Fatahillah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, menyatakan kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Sebab, kata dia, seharusnya yang menyelesaikan sengketa tersebut adalah keraton selaku pemberi kekancingan. "Jika yang jadi landasan adalah hukum sewa, seharusnya pihak Panitikismo yang digugat," kata dia.
Rizky mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia akan menunggu petikan putusan untuk kemudian menyusun materi banding. Majelis hakim memberi waktu selama 14 hari untuk pengajuan banding.
MUH SYAIFULLAH