Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Tanah Keraton Yogya, PKL Kalah

image-gnews
ANTARA/Noveradika
ANTARA/Noveradika
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan lima pedagang kaki lima untuk mengosongkan lahan milik keraton yang mereka tempati di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta. Kelima pedagang tersebut,  Budiono, Sutinah, Suwarni, Agung dan Sugiyadi digugat oleh Eka Aryawan, sebagai pemegang kekancingan atau hak pinjam pakai atas tanah keraton tersebut.

Meski menghukum kelima pedagang untuk mengosongkan lahan, majelis hakim yang diketuai oleh Suwarno, menolak tuntutan Eka agar tergugat membayar ganti rugi Rp 1,12 miliar. Menurut hakim, tanah tersebut milik keraton yang tidak boleh disewakan kembali.

Dalam putusannya majelis hakim meminta kepada kelima tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,186 juta.  "Majelis hakim menghukum para tergugat untuk mengosongkan tanah penggugat dan  membayar biaya perkara," kata Suwarno dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Hakim berpendapat  kelima pedagang itu terbukti bersalah karena menempati tanah yang merupakan hak penggugat. Eka mendasarkan pada surat kekancingan yang ia peroleh dari Panitikismo, Keraton Yogyakarta dengan nomor 203/HT/KPK/2011. Selama ini, Eka telah membayar biaya sewa sebesar Rp 274 ribu per tahun atas lahan seluas 73 meter persegi itu kepada keraton.

Eka telah mengantongi Serat Kekancingan  dari keraton yang diproses sejak 2010. Tanah keraton yang digunakan seluas 73 meter persegi atau 4,5 meter x 16.05 meter. Tanah itu tidak didirikan bangunan, tetapi untuk akses jalan keluar-masuk ke rumahnya yang berada di belakang tanah keraton tersebut. Sedangkan lima orang PKL juga menggunakan sebagian lahan itu seluas 20 meter persegi untuk aktivitas perdagangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh kelima pedagang, sedangkan Eka diwakili oleh Onchan.  Bagi Onchan putusan hakim tersebut menunjukkan bahwa kelima pedagang telah melanggar hukum dengan menempati lahan hak orang lain.  "Soal gugatan uang, memang itu putusan hakim. Karena kemanusiaan dan tanah tak boleh disewakan," kata dia.

Adapun kuasa hukum kelima pedagang, Rizky Fatahillah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, menyatakan kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Sebab, kata dia, seharusnya yang menyelesaikan sengketa tersebut adalah keraton selaku pemberi kekancingan. "Jika yang jadi landasan adalah hukum sewa, seharusnya pihak Panitikismo yang digugat," kata dia.

Rizky mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia akan menunggu petikan putusan untuk kemudian menyusun materi banding. Majelis hakim memberi waktu selama 14 hari untuk pengajuan banding. 

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

14 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


269 Tahun Yogyakarta Hadiningrat, Apa Isi Perjanjian Giyanti?

15 hari lalu

Prajurit Keraton Yogyakarta mengawal arak-arakan gunungan Grebeg Syawal di halaman Masjid Gede Kauman, Yogyakarta, 18 Juli 2015. Sebanyak enam buah gunungan diarak dalam acara ini. TEMPO/Pius Erlangga
269 Tahun Yogyakarta Hadiningrat, Apa Isi Perjanjian Giyanti?

Perjanjian Giyanti berkaitan dengan hari jadi Yogyakarta pada 13 Maret, tahun ini ke-269.


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

16 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

16 hari lalu

Tarian Beksan Trunajaya membuka Pameran Abhimantrana, Upacara Adat Keraton Yogyakarta yang digelar 9 Maret hingga 25 Agustus 2024. (Dok. Istimewa)
Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

Keraton Yogyakarta selama ini masih intens menggelar upacara adat untuk mempertahankan tradisi kebudayaan Jawa.


Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

17 hari lalu

Prajurit Bregada berjaga saat Nyepi di Candi Prambanan Yogyakarta Senin, 11 Maret 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

Kawasan Candi Prambanan Yogyakarta tampak ditutup dari kunjungan wisata pada perayaan Hari Raya Nyepi 1946, Senin 11 Maret 2024.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

20 hari lalu

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

22 hari lalu

Sejumlah karya industri kreatif dipamerkan di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Yogyakarta.  (Dok. Istimewa)
Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

27 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat


Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

30 hari lalu

Tradisi Selasa Wagen yang meliburkan para pedagang di kawasan Malioboro Yogyakarta untuk bersih bersih kawasan kembali digelar Selasa (27/2). (Dok. Istimewa)
Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.


Mengenal Tradisi Ngapem Ruwahan di Yogyakarta untuk Sambut Ramadan

30 hari lalu

Tradisi Ngapem Ruwahan digelar warga di Yogya sambut Ramadan. (Dok. Istimewa)
Mengenal Tradisi Ngapem Ruwahan di Yogyakarta untuk Sambut Ramadan

Tradisi Ngapem Ruwahan di Yogyakarta mengajak saling memaafkan dan persiapan mental sebelum ibadah puasa Ramadan.