TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan Presiden Joko Widodo menyerahkan penyelesaian kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Johan, opsi penyelesaian melalui deponering atau penyampingan perkara merupakan wewenang dari kejaksaan.
"Itu diserahkan ke Jaksa Agung. Salah satu opsi itu kan ya deponering. Karena deponering itu kewenangan Jaksa Agung," kata Johan di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Ditanya apakah opsi deponering untuk bekas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu merupakan arahan dari Presiden, Johan tak menjawab dengan tegas. Menurut dia, Presiden Jokowi hanya menginstruksikan agar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo segera menyelesaikan perkara tersebut sesuai koridor hukum.
"Perintah Presiden itu segera selesaikan perkara ini sesuai koridor hukum. Teknisnya tanya Jaksa Agung," kata Johan.
Selasa pekan lalu, Presiden Joko Widodo memanggil Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk membahas perkara Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan penyidik KPK, Novel Baswedan. Jokowi meminta ketiga perkara itu diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan menjadi beban.
Sehari sebelumnya, pimpinan KPK sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terlebih dahulu untuk membahas nasib Bambang, Abraham, dan Novel. Tiga kemungkinan langkah hukum dibahas mulai dari deponering, surat ketetapan penghentian perkara, atau melanjutkan perkara ke persidangan.
ANANDA TERESIA