TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas pemeriksaan terhadap enam tersangka kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Hari ini berkas mereka dilimpahkan ke penuntutan.
"Hari ini penyidik kasus suap melimpahkan berkas ke penuntutan tahap dua," ujar pelaksana harian juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Kamis, 11 Oktober 2016.
Ia menambahkan, keenam tersangka juga dipindahkan ke rumah tahanan Palembang sehubungan dengan pelaksanaan sidang di daerah yang sama.
Keenam tersangka tersebut adalah Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty. Empat tersangka dari DPRD Musi Banyuasin ialah Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Pahri dan Lucianty disebut sebagai pihak penyuap. Duit suap itu diberikan agar pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin lancar. Namun duit suap yang dibagikan ke anggota DPRD ternyata berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dan Lucianty merupakan tersangka utama.
Kasus ini mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar, yang diduga uang panjar yang ditemukan di dalam tas besar merah marun, serta empat orang tersangka, yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Keempatnya telah menjalani masa hukuman di rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
TIKA PRIMANDARI