TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak membantah atau membenarkan kabar bahwa dia sudah memutuskan mengambil opsi deponering atau pengesampingan perkara demi hukum untuk menyelesaikan kasus mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Deponering atau tidak, itu masuk kategori rahasia negara. Tolong hormati proses yang ada. Tolong bersikap arif, jangan mengadu domba antarlembaga negara," ujar Prasetyo kepada Tempo, Kamis, 11 Februari 2016.
Selasa pekan lalu, Presiden Joko Widodo memanggil Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk membahas perkara Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan penyidik KPK, Novel Baswedan. Jokowi meminta ketiga perkara itu diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan menjadi beban.
Sehari sebelumnya, pimpinan KPK sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan terlebih dahulu untuk membahas nasib Bambang, Abraham, dan Novel. Tiga kemungkinan langkah hukum dibahas, yaitu deponering, Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP), atau melanjutkan perkara ke persidangan.
Rabu malam, 10 Februari 2016, Prasetyo juga mengatakan langkah hukum untuk Novel Baswedan belum ditentukan dan masih dalam proses pembahasan. Menurut dia, langkah hukum yang diambil jangan sampai prematur.
"Tanggung jawab Jaksa Agung untuk memberikan penyelesaian hukum yang paling baik. Kasus ini juga sudah lama kan, sudah mau kedaluwarsa," ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, perkara pimpinan dan penyidik KPK ini adalah isu sensitif. Setiap langkah yang diambil akan mendapat respons yang berbeda dari lembaga hukum terkait, yaitu KPK dan Polri, selaku pihak yang memperkarakan Novel, Abraham, dan Bambang. Ditanya soal isu barter kasus yang menyertai penghentian perkara mereka, Prasetyo enggan menanggapi.
"Itu urusan mereka sajalah (KPK). Biar mereka yang menentukan. Saya fokus ke penyelesaian perkaranya," ujar Prasetyo.
ISTMAN MP