TEMPO.CO, Sidoarjo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Surabaya, menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1.595 gram. Upaya penyelundupan narkotik jenis methamphetamine itu dilakukan dua penumpang pesawat Air Asia XT 325 rute Kuala Lumpur-Surabaya.
Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan, mengatakan upaya penyelundupan sabu itu dilakukan dua warga Indonesia di Terminal 2 Kedatangan Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, pada Kamis, 4 Februari 2016. ”Semuanya wanita,” kata Iwan, Kamis, 11 Februari 2016.
Mereka adalah DS, 38 tahun, dan SAS, 35 tahun. Mereka ditengarai berperan sebagai kurir. ”Dari informasi yang kami terima, dua wanita itu bekerja sebagai konsultan perkebunan dan perbankan di Jakarta,” ujarnya.
Iwan mengatakan modus mereka adalah menyembunyikan sabu tersebut di celana dalam. DS dan SAS masing-masing membawa 790 gram dan 805 gram. Modus mereka, kata Iwan, diketahui setelah petugas melakukan body search atau pemeriksaan badan.
Dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Iwan menuturkan, sabu yang diperkirakan senilai Rp 2,3 miliar itu akan diedarkan di Surabaya. Menurut dia, penggagalan itu setidaknya bisa menyelamatkan sekitar 6.380 penerus bangsa dari bahaya narkotik dan obat-obatan terlarang.
Iwan menjelaskan, setelah penggagalan ini, selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Badan Narkotika Nasional untuk penyelidikan dan penyidikan. Kedua pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyelundupan Narkotika Golongan I dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Penggagalan upaya penyelundupan sabu dilakukan KPPBC Tipe Madya Pebean Juanda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Direktorat Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, LANUDAL, POM AL, dan Avsec PT Angkasa Pura I.
NUR HADI