TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat mengubah sikap setelah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menandatangani draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rapat pandangan mini-fraksi kemarin, Partai Demokrat menyatakan persetujuan dan ikut menandatangani draf revisi itu.
BACA: Nasib Revisi UU KPK Ditentukan Hari Ini
Hari ini salah satu politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan partainya menolak rancangan undang-undang ini diteruskan ke pembahasan selanjutnya. "Sangat sensitif kalau sekarang kita membicarakan revisi UU KPK. Karena itu Partai Demokrat tidak setuju untuk dibawa ke paripurna sekarang," kata Ruhut, Kamis, 11 Februari 2016.
Ruhut mengatakan telah berkonsultasi dengan pimpinan tertinggi partai, Susilo Bambang Yudhoyono, mengenai sikap partai. "Kami menolak, Pak SBY juga menolak," kata mantan advokat itu. Ia menegaskan revisi ini masih menjadi isu sensitif di masyarakat sekarang. Apalagi menurut dia, revisi ini dianggap akan melemahkan lembaga antirasuah itu.
BACA: 9 Fraksi Setuju Isi Draf Revisi UU KPK
Sikap Partai Demokrat, menurut dia, konsisten sejak dulu menolak adanya revisi ini. Namun dalam rapat pandangan mini-fraksi kemarin politikus Demokrat, Khotibul Umam Wiranu, menyatakan partai ini menyetujui adanya revisi.
"Kami sudah melakukan istikharoh menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Khotibul saat itu. Dari sepuluh fraksi di dalam Baleg, dalam rapat kemarin, hanya Partai Gerindra yang menolak. Sembilan lainnya menyetujui dan menandatangani draf itu.
Ruhut mengatakan kejadian itu hanya salah paham saja. "Selama ini aku yang disuruh ngomong tapi kan kader gak ada yang mau ngomong karena gak ngerti masalah. Sudah kami luruskan," kata Ruhut. Ruhut pun mengatakan salah satu anggota mereka, Agus Hermanto, akan menyatakan penolakan itu dalam rapat Badan Musyawarah hari ini. Agus merupakan Wakil Ketua DPR.
EGI ADYATAMA