TEMPO.CO, Makassar - Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino, menyatakan permohonan kasasi Amiruddin alias Amir Aco dinyatakan kedaluwarsa. Musababnya, bandar narkotik itu tidak kunjung memasukkan berkas memori kasasi hingga batas akhir yang ditetapkan, yakni Rabu, 10 Februari 2016. Dengan begitu, vonis mati terhadap Amir Aco dianggap berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde.
”Amir Aco tidak memenuhi persyaratan formil kasasi sehingga berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung. Karena permohonan kasasinya kedaluwarsa, vonis matinya bisa dianggap sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Ibrahim saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Februari. Kendati demikian, eksekusi mati itu, menurut Ibrahim, masih harus menunggu upaya hukum lain dari Amir Aco.
Berdasarkan data di bagian Panitera Pidana Umum Pengadilan Negeri Makassar, Amir Aco melayangkan surat pernyataan kasasi pada Selasa, 26 Januari 2016. Berselang sehari, pihak pengadilan menerbitkan akta kasasi sembari menunggu berkas memori kasasi Amir Aco. Setelah 14 hari ditunggu, terpidana mati kasus narkotik itu ternyata tidak juga melayangkan memori kasasi.
Ibrahim mengatakan tidak hanya permohonan kasasi Amir Aco yang kedaluwarsa atau lewat waktu. Kasasi kejaksaan juga kedaluwarsa lantaran Korps Adhyaksa tidak mengajukan memori kasasi sejak turunnya pemberitahuan ihwal vonis Amir Aco. Kasasi kejaksaan dinyatakan kedaluwarsa terhitung 25 Januari lalu. Kejaksaan beralasan tak mengajukan kasasi karena hukuman terhadap bandar narkotik itu sudah maksimal.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman menyatakan pihaknya tidak bisa langsung menjalankan eksekusi atas vonis mati Amir Aco yang sudah dinyatakan inkracht. Ia berdalih Amir Aco memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum lain, antara lain mengajukan peninjauan kembali atau meminta grasi kepada Presiden.
Deddy menjelaskan, tidak seperti eksekusi hukuman badan, eksekusi mati tidak bisa langsung dilakukan. ”Tidak boleh main-main karena menyangkut nyawa seseorang,” tuturnya. Kejaksaan terlebih dulu menanyakan kepada Amir Aco maupun kuasa hukumnya, apakah bakal mengajukan upaya hukum luar biasa atau tidak. ”Tidak ada batasan waktu peninjauan kembali,” ucapnya.
Hingga kini, Amir Aco masih ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Makassar. Amir Aco diketahui telah ditinggal oleh Muhammad Yunus, pengacaranya, saat di Pengadilan Negeri Makassar. ”Amir mencabut kuasa kepada saya sebagai penasihat hukum," ujar Yunus. Karena itu, pihaknya tidak mengetahui apa langkah lanjutan Amir Aco terkait dengan vonis mati yang sudah inkracht.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Rachmat Prio Sutardjo mengatakan pihaknya berniat memindahkan Amir Aco ke LP Narkotika Nusakambangan. Namun pihaknya menunggu pemeriksaan kasus yang kembali menjerat Amir Aco. Amir Aco diketahui kembali ditangkap BNN Sulawesi Selatan saat masih ditahan di Rutan Kelas I Makassar pada tahun lalu.
Diketahui Amir Aco divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Makassar pada Agustus lalu dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Amir divonis bersalah atas perbuatannya menguasai narkotik jenis sabu seberat 1 kilogram dan 4.208 butir ekstasi. Hakim menilai hukuman mati wajar diberikan karena perbuatannya telah berulang kali dilakukan. Bahkan Amir Aco telah tiga kali divonis bersalah di Kalimantan. Setelah kabur ke Makassar, ia diketahui dua kali ditangkap mengedarkan narkotik.
TRI YARI KURNIAWAN