Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memori Kasasi Kedaluwarsa, Vonis Mati Amir Aco Inkracht

image-gnews
Petugas badan narkotika nasional (BNN) Sulsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu disaksikan tersangka terpidana mati kasus sabu Amiruddin Bin Amir Aco di Kantor BNN Sulsel, Makassar, 18 Desember 2015. TEMPO/Fahmi Ali
Petugas badan narkotika nasional (BNN) Sulsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu disaksikan tersangka terpidana mati kasus sabu Amiruddin Bin Amir Aco di Kantor BNN Sulsel, Makassar, 18 Desember 2015. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.COMakassar - Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino, menyatakan permohonan kasasi Amiruddin alias Amir Aco dinyatakan kedaluwarsa. Musababnya, bandar narkotik itu tidak kunjung memasukkan berkas memori kasasi hingga batas akhir yang ditetapkan, yakni Rabu, 10 Februari 2016. Dengan begitu, vonis mati terhadap Amir Aco dianggap berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde.

”Amir Aco tidak memenuhi persyaratan formil kasasi sehingga berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung. Karena permohonan kasasinya kedaluwarsa, vonis matinya bisa dianggap sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Ibrahim saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Februari. Kendati demikian, eksekusi mati itu, menurut Ibrahim, masih harus menunggu upaya hukum lain dari Amir Aco.

Berdasarkan data di bagian Panitera Pidana Umum Pengadilan Negeri Makassar, Amir Aco melayangkan surat pernyataan kasasi pada Selasa, 26 Januari 2016. Berselang sehari, pihak pengadilan menerbitkan akta kasasi sembari menunggu berkas memori kasasi Amir Aco. Setelah 14 hari ditunggu, terpidana mati kasus narkotik itu ternyata tidak juga melayangkan memori kasasi.

Ibrahim mengatakan tidak hanya permohonan kasasi Amir Aco yang kedaluwarsa atau lewat waktu. Kasasi kejaksaan juga kedaluwarsa lantaran Korps Adhyaksa tidak mengajukan memori kasasi sejak turunnya pemberitahuan ihwal vonis Amir Aco. Kasasi kejaksaan dinyatakan kedaluwarsa terhitung 25 Januari lalu. Kejaksaan beralasan tak mengajukan kasasi karena hukuman terhadap bandar narkotik itu sudah maksimal.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman menyatakan pihaknya tidak bisa langsung menjalankan eksekusi atas vonis mati Amir Aco yang sudah dinyatakan inkracht. Ia berdalih Amir Aco memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum lain, antara lain mengajukan peninjauan kembali atau meminta grasi kepada Presiden.

Deddy menjelaskan, tidak seperti eksekusi hukuman badan, eksekusi mati tidak bisa langsung dilakukan. ”Tidak boleh main-main karena menyangkut nyawa seseorang,” tuturnya. Kejaksaan terlebih dulu menanyakan kepada Amir Aco maupun kuasa hukumnya, apakah bakal mengajukan upaya hukum luar biasa atau tidak. ”Tidak ada batasan waktu peninjauan kembali,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga kini, Amir Aco masih ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Makassar. Amir Aco diketahui telah ditinggal oleh Muhammad Yunus, pengacaranya, saat di Pengadilan Negeri Makassar. ”Amir mencabut kuasa kepada saya sebagai penasihat hukum," ujar Yunus. Karena itu, pihaknya tidak mengetahui apa langkah lanjutan Amir Aco terkait dengan vonis mati yang sudah inkracht.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Rachmat Prio Sutardjo mengatakan pihaknya berniat memindahkan Amir Aco ke LP Narkotika Nusakambangan. Namun pihaknya menunggu pemeriksaan kasus yang kembali menjerat Amir Aco. Amir Aco diketahui kembali ditangkap BNN Sulawesi Selatan saat masih ditahan di Rutan Kelas I Makassar pada tahun lalu.

Diketahui Amir Aco divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Makassar pada Agustus lalu dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Amir divonis bersalah atas perbuatannya menguasai narkotik jenis sabu seberat 1 kilogram dan 4.208 butir ekstasi. Hakim menilai hukuman mati wajar diberikan karena perbuatannya telah berulang kali dilakukan. Bahkan Amir Aco telah tiga kali divonis bersalah di Kalimantan. Setelah kabur ke Makassar, ia diketahui dua kali ditangkap mengedarkan narkotik. 

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

22 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

1 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

9 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

9 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

10 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

10 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.