Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satpol PP Yogya: Penjual Miras Oplosan Punya Beking  

image-gnews
Miras oplosan Anggur Cap Rajawali. [TEMPO/Tony Hartawan
Miras oplosan Anggur Cap Rajawali. [TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Tewasnya 26 orang akibat menenggak minuman keras oplosan di Yogyakarta membuat publik bertanya soal peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan. Padahal, lima kabupaten kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki peraturan daerah yang membatasi peredaran minuman keras.

Namun itu tidak membuat Satpol PP jadi bergigi. Mereka justru menyebut peredaran miras di Yogyakarta dibekingi pihak tertentu. 

Hal inilah yang disampaikan para anggota Satpol PP yang diundang Komisi A DPRD Yogyakarta pada Rabu, 10 Februari 2016, saat mengikuti rapat dengar pendapat ihwal minuman keras oplosan yang menewaskan 26 orang itu.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pol PP Sleman Sutriyanto mengungkapkan adanya beking orang-orang kuat dalam pembuatan dan pemasaran minuman keras. Beking itu biasanya melibatkan aparat dari kepolisian atau tentara. Sedangkan Pol PP dalam bertugas tidak dipersenjatai.

“Kami ini seberapa kuat? Kalau penjual minuman keras itu ada bekingnya, mbok Pol PP juga di-backup aparat,” kata Sutriyanto.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Bantul Anjar Arin pun membeberkan kasus peredaran minuman keras di Bantul juga melibatkan organisasi kemasyarakatan sebagai beking. “Akhirnya warga pasang spanduk bebas minuman keras di kampungnya. Warga yang mengusir kalau ada yang mabuk di sana,” kata Anjar.

Ganjaran hukuman menurut Perda pun tak membuat pelaku jera. Rata-rata sanksi yang diatur dalam Perda adalah denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 3-6 bulan. Di Sleman, pelaku pernah diganjar denda Rp 4 juta. Di Bantul ada 15 orang disidangkan selama 2015 dengan denda sampai Rp 20 juta. Namun rata-rata denda hanya berkisar Rp 1-2 juta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan, hakim meminta ada bukti surat dari laboratorium yang menunjukkan minuman tersebut mengandung kandungan zat berbahaya. “Untuk cek ke laboratorium saja bisa menghabiskan Rp 1 juta. Sedangkan denda cuma Rp 1 juta. Enggak cucuk (sepadan),” kata Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanto.

Personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai unsur penegak Perda di Dinas Pol PP DIY pun terbatas. Dari 20 orang petugas PPNS, hanya dua orang yang bisa berpraktek lantaran mempunyai gelar sarjana.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Ketertiban Yogyakarta Totok Suryonoto yang menyampaikan unek-unek malah mendapat teguran dari Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto. Teguran itu terkait dengan ketidakhadiran Kepala Dinas Ketertiban Yogyakarta karena terganjal aturan baru Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. 

“Ada SOP baru. Kalau mengundang kepala dinas harus ada surat kepada wali kota,” kata Totok. Eko pun hanya geleng-geleng kepala. “Kondisi genting begini kok masih mengurus administrasi,” kata Eko. 

PITO AGUSTIN RUDIANA 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

8 September 2023

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Perda.


Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

8 September 2023

Ilustrasi Satpol PP. dok.TEMPO
Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

Sejak zaman VOC, sejatinya sudah ada entitas Pamong Praja, yang saat itu dikenal sebagai "Pangreh Praja". Ada jejak cikal bakal Satpol PP?


Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

24 Agustus 2023

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

Besaran gaji atau honor Satpol PP berbeda setiap daerah. Satpol PP yang berada di bawah pemerintah daerah dibedakan Satpol PP PNS dan tenaga honorer.


Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel Tangkap Tangan 27 Perempuan dan 16 Pria

14 Agustus 2022

Ilustrasi Pekerja Seks Komersia (PSK). starsexwork.org
Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel Tangkap Tangan 27 Perempuan dan 16 Pria

Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan pada Sabtu dini hari 13 Agustus 2022


Satpol PP Gorontalo Sita Miras Cap Tikus

25 Juni 2021

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau ketika memperlihatkan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 400 liter setara Rp 15 Juta di kantor Satpol PP Kota Gorontalo, Ahad (13/6). (Foto : Istimewa)
Satpol PP Gorontalo Sita Miras Cap Tikus

Peringatan keras diberikan kepada pemilik jika seandainya kedapatan lagi memperjualbelikan miras. tempat usahanya akan ditutup.


Lima Gerai McDonald's di Jakarta Pusat Ditutup karena Kerumunan BTS Meal

9 Juni 2021

Polisi, Satpol PP, dan TNI menutup paksa gerak McDonald's cabang Gambir, Jakarta Pusat, imbas kerumunan pembeli paket BTS Meal pada Rabu, 9 Juni 2021. Dokumen Polsek Gambir
Lima Gerai McDonald's di Jakarta Pusat Ditutup karena Kerumunan BTS Meal

Penutupan dilakukan selama 1x24 jam. Sedangkan gerai McDonald's yang tak begitu ramai pembeli BTS Meal, ditegur.


Pasar Tanah Abang, Pintu Masuk Blok B Dibuka-Tutup

2 Mei 2021

Pengunjung mengantre saat memasuki Blok A Pasar Tanah Abang di Jakarta, Ahad, 2 Mei 2021. Kepadatan di Pasar Tanah Abang ini menjadi viral karena pengunjung tampak tidak menjaga jarak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pasar Tanah Abang, Pintu Masuk Blok B Dibuka-Tutup

Pintu masuk timur Blok B Pasar Tanah Abang ditutup, puluhan pengunjung berjubel.


Pangdam Jaya Soal Baliho Rizieq Shihab: Sesukanya Ngatur, Emang Dia Siapa?

20 November 2020

Spanduk kepulangan Habib Rizieq Shihab terpasang di sekitar kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu 4 November 2020. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengumumkan akan pulang ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, ia berencana bertemu dengan ulama, membangun masjid di Puncak Bogor, hingga menikahkan putrinya. TEMPO/Subekti.
Pangdam Jaya Soal Baliho Rizieq Shihab: Sesukanya Ngatur, Emang Dia Siapa?

Menurut Pangdam Jaya Irjen Dudung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sebelumnya telah menurunkan baliho Rizieq Shihab.


Epidemiolog: Segera Terapkan Sanksi Progresif untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

21 Agustus 2020

Seorang pria menyapu jalan disaksikan petugas setelah melanggar aturan PSBB karena tidak mengenakan masker, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Pemberian hukuman seperti membersihkan fasilitas umum tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Virus Corona di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Epidemiolog: Segera Terapkan Sanksi Progresif untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi progresif pelanggaran protokol kesehatan belum bisa diterapkan.


Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.