Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kediri Lanjutkan Megaproyek Setelah Tak Terbukti Dikorupsi

image-gnews
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Setelah sempat terhenti karena dugaan korupsi, dua megaproyek bernilai puluhan miliar rupiah milik Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, kembali dilanjutkan. Kejaksaan memastikan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk proyek tersebut.

Pemerintah Kota Kediri memastikan akan melanjutkan kedua proyek itu, yakni pembangunan gedung kampus Politeknik dan Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran II. Pemerintah telah mengganggarkan dana APBD tahun 2016 sebesar Rp 64 miliar untuk membiayai kedua proyek itu.

“Tahun ini kami lanjutkan lagi proyek rumah sakit dan poltek,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Kediri Apip Permana, Rabu 10 Februari 2016.

Menurut Apip, pembangunan RSUD Gambiran II dianggarkan sebesar Rp 42 miliar dalam APBD 2016. Sedangkan gedung kampus Politeknik Kediri dialokasikan sebesar Rp 22 miliar. Rencananya pemerintah akan melelang kedua proyek itu pada tahun ini agar pengerjaannya bisa segera dilakukan.

Walikota Kediri Abdullah Abubakar memutuskan memulai kembali proyek yang sempat terhenti ini setelah memastikan tak ada sengketa hukum yang menjeratnya. Sebelumnya pembangunan RSUD Gambiran II dan Politeknik dihentikan Kejaksaan Negeri Kota Kediri lantaran terindikasi korupsi. Allhasil kedua proyek itu menjadi mangkrak dan tak terurus setelah menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Kota Kediri.

Apip menambahkan, pemerintah tidak akan mempercayakan kembali pelaksanaan proyek itu kepada perusahaan konstruksi yang lama. Karena itu tender akan dilakukan kembali pada tahun ini dan bersifat terbuka. “Kami tidak akan menggunakan kontraktor lama,” kata Apip.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Amiek Mulandari mengatakan, proyek RSUD Gambiran II sudah bisa dilanjutkan karena dirinya telah mengeluarkan SP3. Hasil gelar perkara di Kejaksaan Tinggi memastikan tak ada indikasi korupsi pengerjaan proyek tersebut.

Yang ditemukan hanya selisih kurang bayar oleh Pemerintah Kota Kediri kepada perusahaan pelaksana sebesar Rp 1,5 miliar. “Silahkan dilanjutkan lagi karena sudah tidak ada indikasi korupsinya,” kata Amiek.

Berbeda dengan proyek rumah sakit dan gedung Politeknik, pembangunan jembatan Brawijaya yang juga dimulai pada era pemerintahan bekas Walikota Kediri Samsul Ashar hingga kini belum bisa dilanjutkan. Kepolisian Daerah Jawa Timur masih membekapnya dengan jeratan tindak pidana korupsi meski hingga kini belum jelas ujung pangkal penyelesaiannya.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

19 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

35 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

42 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

54 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji