Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 13 Tahun, Fuad Amin Dipertahankan sebagai Ketua DPRD

image-gnews
Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. Fuad Amin Imron dijatuhi hukuman selama Delapan Tahun penjara dengan denda Satu miliar subsider Enam bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. Fuad Amin Imron dijatuhi hukuman selama Delapan Tahun penjara dengan denda Satu miliar subsider Enam bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, belum akan mengganti Fuad Amin Imron sebagai Ketua DPRD (non aktif), meski hakim banding memperberat hukuman bekas Bupati Bangkalan itu dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan menyita sebagian besar aset terhukum tindak pidana pencucian uang itu berupa 70 bidang tanah, rumah, kondominium, belasan mobil serta uang Rp 250 miliar.

Wakil Ketua II DPRD Bangkalan Abdurrahman menilai sikap yang diambil lembaga wakil rakyat itu demi menghormati upaya hukum yang mungkin ditempuh Fuad pasca putusan banding. "Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Jadi posisi beliau masih sama, Ketua DPRD non aktif," kata dia, Rabu, 10 Februari 2016.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, putusan itu berkekuatan hukum tetap jika Fuad tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kalau Kiai Fuad menerima putusan itu, putusannya inkracht, kami akan membahas posisi beliau sebagai ketua dewan."

Namun bila kasasi, posisi Fuad Amin di DPRD Bangkalan tidak akan diutak-atik sampai adanya putusan dari Mahkamah Agung. "Jadi kami masih menunggu langkah yang akan ditempuh Kiai Fuad."

Dia mengakui dengan status non aktif itu, Fuad tetap menerima gaji bulanan sebagai anggota dewan. "Beliau tidak lagi menerima tunjangan lainnya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fuad ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa dini hari 2 Desember 2014. Tim Penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan menangkap Fuad di rumah mewahnya di Kampung Saksak, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan. Fuad ditangkap seusai menerima suap pengadaan gas alam sebesar Rp700 juta. Belakangan, KPK juga menjerat Fuad dengan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang selama 10 tahun menjabat bupati.

Pada 19 Oktober 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Fuad 8 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut sebanyak 15 tahun penjara. KPK lantas mengajukan banding atas putusan itu. Pada 9 Februari 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukum Fuad menjadi 13 tahun penjara, vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut.

Pembina LSM Lembaga Kajian Sosial Demokrasi (Leksdam) Bangkalan, Aliman Harish meminta masyarakat Bangkalan harus menanggapi dingin putusan itu. Yang terpenting, kata dia, perkara yang membelit Fuad harus menjadi pelajaran bagi pejabat di Bangkalan agar menjalankan birokrasi sesuai aturan. "Sebagai orang yang pernah dekat di awal reformasi dan kini berseberangan ideologi, saya prihatin."


MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bank Jago Buka Suara soal Bekas Karyawannya Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,39 Miliar

10 Juli 2024

Kantor Bank Jago. Dok. Bank Jago
Bank Jago Buka Suara soal Bekas Karyawannya Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,39 Miliar

Bank Jago buka suara atas penggelapan dana nasabah senilai Rp 1,39 miliar oleh bekas karyawannya yang berinisial IA.


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Rumah pemilik mobil mewah Porsche Cayman namun  menunggak pajak, 28 Desember 2018 Tempo/Imam Hamdi
Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.


BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.


PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, bercanda dengan kerabatnya saat berlangsungnya sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2017. Ekspresi Deisti juga disorot netizen karena tertangkap kamera kerap tersenyum dan tertawa. TEMPO/Imam Sukamto
PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.


Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

6 September 2017

Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (tengah) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, 1 September 2017. ANTARA FOTO
Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.


Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

7 Juni 2017

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais memberikan klarifikasi soal aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir di rumahnya di Kompleks Taman Gandaria, Jakarta, 2 Juni 2017. TEMPO/Arke
Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan Amien Rais diduga terlibat pasif dalam TPPU.


BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

6 Juni 2017

Petugas money changer menghitung mata uang dolar. Rupiah semakin tertekan terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat, di level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti
BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

Money changer ilegal yang telah disegel Bank Indonesia kadang masih nekat beroperasi.


Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

21 Mei 2017

Ulama asal India, Ustaz Zakir Naik memberikan paparan saat berkunjung ke gedung MUI, Jakarta, 31 Maret 2017. Ustaz Zakir Naik melakukan kunjungan ke Indonesia dalam rangka safari dakwah. ANTARA FOTO
Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

Islamic Research Foundation atau IRF membantah Zakir Naik mendapat kewarganegaraan Arab Saudi dan menuding media mengubah gosip menjadi fakta.