Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman Ditambah, Posisi Fuad Amin sebagai Ketua Dewan Aman

image-gnews
Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. Fuad Amin Imron dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Gas Alam di Bangkalan Madura dari PT Media Karya Sentosa serta Tindak Pidana Pencucian Uang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. Fuad Amin Imron dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Gas Alam di Bangkalan Madura dari PT Media Karya Sentosa serta Tindak Pidana Pencucian Uang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bangkalan--Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, belum berencana mengganti posisi Fuad Amin Imron sebagai ketua (non aktif) kendati majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat masa hukumannya dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Tak hanya menambah, putusan itu juga menyatakan menyita sebagian besar aset Fuad Amin berupa 70 tanah, rumah, kondiminium, belasan mobil serta uang Rp 250 miliar.

Wakil Ketua II DPRD Bangkalan Abdurrahman beralasan belum mau mengganti Fuad karena menghormati upaya hukum yang mungkin ditempuh bekas Bupati Bangkalan dua periode itu pasca-putusan tersebut. "Kasus ini belum inkrah, jadi posisi beliau  masih Ketua DPRD nonaktif," kata dia, Rabu, 10 Februari 2016.

Menurut Abdurrahman kasus itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap apabila Fuad Amin tidak melakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. "Kalau Kiai Fuad menerima putusan itu, kasusnya inkrah, kami akan membahas soal posisi beliau sebagai ketua dewan," terang dia.

Namun bila Fuad Amin mengajukan kasasi, Abdurrahman menegaskan posisi Fuad Amin di DPRD Bangkalan tidak akan diutak-atik sampai adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. "Jadi kami masih menunggu langkah apa yang akan ditempuh Kiai Fuad," jelas dia.

Dia mengakui dengan status nonaktif itu, Fuad Amin tetap menerima gaji bulanan sebagai anggota dewan. "Tapi beliau tidak lagi menerima tunjangan lainnya".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Kajian Sosial Demokrasi (Leksdam) Bangkalan Aliman Harish meminta masyarakat Bangkalan  menanggapi dingin putusan tersebut. Yang terpenting, kata dia, perkara yang membelit Fuad Amin ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat di Bangkalan agar menjalan birokrasi sesuai aturan yang berlaku. "Sebagai orang yang pernah dekat di awal reformasi dan kini berseberangan ideologi, saya prihatin," kata dia.

Fuad Amin ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa dini hari 2 Desember 2014 lalu. Penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan menangkap Fuad Amin di rumah mewahnya di Kampung Saksak, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan. Fuad Amin ditangkap usai menerima suap pengadaan gas alam sebesar Rp 700 juta rupiah.

Dalam perkembengan penyelidikan, KPK belakangan juga menjerat Fuad Amin dengan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang selama 10 tahu menjabat bupati.

Pada 19 Oktober 2015 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Fuad Amin 8 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut sebanyak 15 tahun penjara. KPK lantas mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada 9 Februari 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukum Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara, vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut.

MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

2 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

3 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

11 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

12 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

12 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

15 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

18 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

21 jam lalu

Sandra Dewi merayakan ulang tahun suami tercinta, Harvey Moeis. Foto ini diunggah di Instagramnya, Selasa, 30 November 2021. Foto: Instagram/@sandradewi88
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

21 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.