TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, mengatakan putusan setelah banding tidak mesti meringankan terdakwa. Dia menyebut beberapa kasus yang diputus di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta banyak yang akhirnya memperberat, salah satunya vonis bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin.
“Fuad Amin diperberat karena vonis sebelumnya dirasa belum setimpal dengan kualitas perbuatannya,” ujar Hatta kepada Tempo melalui sambungan telepon, Rabu, 10 Februari 2016.
Hatta membeberkan sejumlah alasan mengapa majelis hakim memperberat hukuman Fuad Amin. Pertama, hukuman untuk Fuad di tingkat pertama belum setimpal. “Kedua, dari sisi tingkat kejahatannya ada tiga pelanggaran,” kata Hatta.
Menurut Hatta, tiga pelanggaran tersebut adalah, pertama, Fuad terbukti korupsi. Kedua, Fuad terbukti melakukan pemotongan anggaran pendapatan belanja daerah. Adapun ketiga, Fuad terbukti melakukan pungutan untuk mutasi pejabat struktural. Hatta menambahkan, Fuad melakukan cuci uang atas hasil kejahatannya.
Pengacara Fuad Amin, Firman Wijaya, mengatakan sejumlah hal ihwal putusan banding tersebut. Namun Firman menolak pernyataannya dikutip.
Sebelumnya, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Fuad dari yang sebelumnya 8 tahun penjara ditambah kurungan, menjadi 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
“Selain itu, barang bukti dan hartanya disita oleh negara dan ada pidana tambahan yakni dicabut hak memilih dan dipilih selama lima tahun,” tutur Hatta.
Putusan tersebut dijatuhkan pada 3 Februari 2016 dengan ketua majelis hakim Elang Prakoso Winowo. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Fuad 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Ia dianggap terbukti menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa. (Baca juga: Kasus Korupsi, Mantan Bupati Fuad Amin Divonis 8 Tahun Bui)
BAGUS PRASETIYO