TEMPO.CO, Lumajang - Bupati Lumajang As'at Malik mengatakan kasus pembunuhan aktivis antitambang pasir Salim Kancil pada akhir September tahun lalu bak pepatah sengsara membawa nikmat bagi wilayah yang ia pimpin. Alasannya, setelah peristiwa itu, pendapatan pajak Lumajang dari sektor penambangan pasir justru melonjak tajam.
Hingga 31 Desember 2015, menurut As'at, penerimaan pajak bahan galian C Lumajang meraup Rp 1,1 miliar. Padahal sebelum peristiwa Salim Kancil terjadi, penerimaan pajak pasir hanya Rp 49 juta. Lonjakan pendapatan pajak pasir itu bisa terjadi setelah ada penertiban penambang liar.
Pemerintah Lumajang mengambil kebijakan menutup seluruh kegiatan penambangan pasir dan baru dibuka lagi pada November 2015. "Dari 58 izin penambangan, hanya 18 penambangan yang dibuka sesuai dengan rekomendasi pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata As'at dalam Rapat Koordinasi Wilayah Tim Pengendali Inflasi Daerah se-Eks Karesidenan Besuki di Lumajang, Rabu, 10 Februari 2016.
Sebanyak 18 penambang itu, As'at menjelaskan, bisa dikendalikan secara efektif sehingga setiap bulan bisa menyetor pajak Rp 1 miliar. Jika 18 perusahaan itu bersedia mematuhi aturan, As'at yakin penerimaan pajak bisa kian meningkat. "Penambang jangan berpikir untuk melanggar aturan, polisi juga harus terus melakukan penertiban," kata As'at.
Saat ditanya berapa proyeksi penerimaan pajak pada 2016, As'at belum bisa memastikan. "Ada beberapa izin tambang yang sudah mati. Kalau perizinan baru dari pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah selesai semua, ada sekitar 70 (penambang) yang masuk, maka penerimaan kami bisa lebih banyak lagi," ujarnya.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu pagi, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-Awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang propenambangan pasir di Pantai Watu Pecak.
Salim Kancil ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setempat setelah sebelumnya sempat dijemput dari rumahnya dan disiksa di Balai Desa. Sedangkan Tosan mengalami luka-luka serius dan sempat menjalani perawatan dan operasi di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.
Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Lumajang dan menahan 37 tersangka terkait dengan kasus di Desa Selok Awar-Awar. Salah satunya adalah Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar. Selain diduga menjadi aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan, Hariyono diduga melakukan tindak pidana illegal mining di Pantai Watu Pecak.
DAVID PRIYASIDHARTA