TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman yang dijatuhkan kepada bekas menteri era Prasiden Yudhoyono, Jero Wacik, sama seperti menteri lainnnya dari Partai Demokrat, yakni tidak lebih dari 4 tahun. Pada Selasa, 9 Februari 2016, bekas Menteri Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut dijatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Menteri lainya pun tidak lebih dari 4 tahun, kecuali Suryadharma Ali.
Jero Wacik dinyatakan terlibat dalam tiga dakwaan kasus korupsi yang menjeratnya. “Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5,07 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini,” kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut hukuman yang didapat menteri SBY lainnya:
Menteri Agama Suryadharma Ali
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 11 Januari 2016 menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Suryadharma juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Hakim menilai Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama selama menjabat Menteri Agama pada 2010–2014.
Dalam pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 4 Januari 2016, Suryadharma mengaku mengangkat prestasi kementeriannya selama menjabat menteri. Ia mengklaim membantu meringankan beban para jemaah haji. "Demikian juga kebutuhan yang mungkin kecil namun sangat penting seperti gelang haji sebagai identitas," katanya.
Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012. Kesokan harinya, orang dekat SBY itu langsung mengundurkan diri. Tiga tahun menjabat menteri akhirnya bekas Sekretaris Dewan Pertimbangan Partai Demokrat itu divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi megaproyek stadion olahraga di Bukit Hambalang pada 18 Juli 2014.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Hakim menilai Andi terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan proyek Hambalang. Hakim menilai Andi tidak mengontrol penggunaan anggaran di kementeriannya, sehingga merugikan negara Rp 464,320 miliar.
Andi tidak terima dengan putusan tersebut. “Putusan ini tak sesuai dengan rasa keadilan saya,” kata Andi seusai sidang. Tercatat dua kali ia mencoba mendapat keringanan hukuman. Pada 23 Oktober 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Andi.
Kemudian giliran Mahkamah Agung menolak kasasi pada 8 April 2015 sehingga bekas menteri pemuda dan olahraga itu tetap harus menjalani hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Kasus Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah
Bekas menteri asal PPP ini sebetulnya sudah menjabat sejak era presiden Megawati namun baru melakukan tindakan korupsi pada kabinet SBY periode pertama. Bachtiar Chamsyah divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada 22 Maret 2011, dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
Bachtiar diadili karena penunjukan langsung proyek mesin jahit, sapi potong, dan sarung pada 2006-2008. Akibat kebijakan tersebut negara dirugikan senilai Rp 33,7 miliar. Kerugian negara akibat pengadaan sapi impor pada 2004 sebesar Rp 1,9 miliar, pengadaan sarung selama 2006-2008 senilai Rp 11,3 miliar, pengadaan mesin jahit sepanjang 2004-2006 sejumlah Rp 20,3 miliar. Sehingga total kerugian sebesar Rp 33,7 miliar.
Seusai sidang vonis Bachtiar mengingatkan koleganya yang masih menjabat. "Bahwa suatu kebijakan di negara ini bisa diadili," ujarnya seusai divonis. "Saya mengimbau kepada teman-teman setidaknya harus berhati-hati," Bachtiar mengingatkan.
EVAN | PDAT