TEMPO.CO, Banjarmasin - Sebanyak 200 narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terancam gagal menerima pembebasan bersyarat setelah Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan menggelar tes urine, Selasa 9 Februari 2016.
“Para napi ini berstatus tahanan pendamping, menjelang bebas. Kami ingin memastikan apakah program pembinaan sudah efektif atau belum,” kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Harun Sulianto, seusai pelaksanaan tes urin.
Hasilnya, dari 150 napi laki-laki dan 50 napi perempuan, 35 orang diantaranya diduga memakai narkoba. Yang mengejutkan, diantara napi yang diduga mamakai narkoba itu, 23 diantaranya perempuan dan 12 laki-laki. “Perempuan lebih banyak, padahal cuma diambil sampel 50 napi,” ujar Harun. Harunpun menugaskan Kalapas LP Banjarmasin menyelidiki hasil tes urin itu.
Memang, kata Harun, belum bisa dipastikan 35 napi benar-benar positif mengkonsumsi narkotika. Sebab, obat-obatan yang dianjurkan dokter pun bisa mempengaruhi hasil tes urine. ”Bukan berarti mereka pakai sabu-sabu atau narkoba lain. Bisa saja si napi sedang mengkonsumsi obat maag, atau obat batuk,” kata Harun.
Tapi jika hasil penyelidikan menunjukkan para napi itu memang mengkonsumsi narkoba, Harun mengancam akan mencabut pembebasan bersyarat mereka. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di balik jeruji penjara,” ujarnya. Dia tak menampik soal peredaran narkotika di beberapa lapas, rutan, dan lembaga pemasyarakatan di bawah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
DIANANTA P. SUMEDI