Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Urusan Piutang Pacar Bawa 7 Anggota Marinir ke Penjara

image-gnews
Ilustrasi. (Unay Sunardi)
Ilustrasi. (Unay Sunardi)
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Tujuh anggota prajurit TNI Angkatan laut dari kesatuan Marinir divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Militer III–12 Surabaya, Selasa, 9 Februari 2016. Mereka terbukti dengan sengaja bersama-sama melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan Ketut Hadi Prayitno tewas.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Djundan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat (1) juncto ayat (3) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis terhadap mereka berbeda-beda sesuai peran masing-masing. Prajurit Satu Benny Syailendra sebagai terdakwa utama divonis tujuh tahun penjara dan pemecatan.

Terdakwa lainnya membantu Benny. Sersan Dua Edwin Dwi Ananta dan Prajurit Satu Bambang Susanto divonis tiga tahun penjara dan pemecatan. Pratu Sofyan Husain dua tahun penjara. Pratu Danny Ari Yulianto diganjar satu tahun enam bulan penjara. Serda Andi Kurniawan Armanta dan Serda Wahyu Dwi Putra divonis satu tahun penjara.

Mereka mengaku bersedia membantu Benny karena jiwa korsa sebagai teman satu angkatan. Adapun Prada Charles Sibuarian divonis bebas karena dia tidak memegang peran apapun. Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, pada saat kejadian, April 2015, Charles hanya duduk-duduk di atas sepeda motor.

“Seharusnya, terdakwa sebagai marinir dapat mencegah terjadinya penganiayaan tersebut,” kata Djundan. Djundan juga sempat memberikan nasihat kepada terdakwa yang dikenai pemecatan. "Kalian masih muda, jangan kecewa karena hukuman ini demi kehormatan Marinir," ujarnya.

Vonis terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, Vinon dan Gagan Hertawan. Benny Syailendra, misalnya, dituntut delapan tahun serta dipecat. Wahyu Dwi Putra tiga tahun dan dipecat. Edwin Dwi Ananta, Danny Ari Yulianto, Bambang Susanto dan Pratu Marinir Sofyan Husain empat tahun, juga dipecat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Andi Kurniawan Armanta dan Charles Sibuarian masing-masing divonis satu tahun enam bulan tanpa dipecat. Itu sebabnya Oditur menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.

Kasus itu berawal dari kisah asmara antara Benny dan Santi, 25 tahun, mantan kekasih Ketut Hadi Prayitno. Pada saat berpacaran, korban memiliki utang Rp 12 juta kepada Santi. Uang Santi tidak kembali, malah mendapat ancaman dari korban, termasuk melalui SMS bahwa korban tidak terima hubungan mereka putus.

Santi menceritakan masalahnya yang dialaminya kepada Benny. Merasa tidak terima, Benny mengajak korban bertemu pada April 2015, tak jauh dari Masjid Agung Surabaya. Di tempat itulah awal penganiayaan terjadi. Bersama rekan sesama marinir, Benny menganiaya korban hingga tewas.

Para terdakwa melalui pengacaranya, menyatakan pikir-pikir. Tim pengacara terdiri atas Kapten Marinir Sutiono, Kapten Laut Robert Sanjaka, Kapten Laut Imam, dan Letnan Satu Laut Ahmad Fauzi.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

1 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

4 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

8 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

9 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Syarat Warga Korea Selatan Lepas dari Wajib Militer

9 hari lalu

Penyanyi boyband K-pop BIGBANG, G-Dragon, memberikan hormat setelah menyelesaikan wajib militer di Yongin, Korea Selatan, 26 Oktober 2019. G-Dragon menjalani wajib militer sejak 27 Februari 2018 lalu.  REUTERS/Heo Ran
Syarat Warga Korea Selatan Lepas dari Wajib Militer

Korea Selatan dikenal tegas dalam urusan wajib militer warga mereka. Tapi ada beberapa hal yang bisa membuat wamil tak wajib.


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

10 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

13 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

13 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

13 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.