TEMPO.CO, Magetan - Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur menyelidiki dugaan kasus korupsi proyek pengadaan sepatu dinas pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan pada 2014. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan sejak sepekan terakhir.
"Hari ini kami memanggil Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Magetan Mei Sugihartini. Dia didampingi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Magetan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan Achmad Taufik Hidayat, Selasa, 9 Februari 2016.
Pemeriksaan terhadap Mei dilakukan untuk mendalami indikasi pelanggaran dalam program pengadaan sepatu. Namun, Taufik enggan merinci tentang hasil pemeriksaan terhadap Mei dengan alasan menghargai upaya pendalaman kasus.
"Di berita acara pemeriksaan sudah ada, itu masih menjadi rahasia kami. Nanti setelah pemeriksaan selasai akan kami sampaikan," ujar Taufik.
Dalam menyelidiki kasus tersebut, menurut Taufik, jaksa akan mendatangkan sejumlah saksi lain dari internal pemerintah daerah. Rabu besok, 10 Februari 2016, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Magetan akan dimintai keterangan. Tujuannya untuk mengetahui legalitas anggaran pengadaan sepatu bagi pegawai negeri sipil.
Anggaran pengadaan sepatu, Taufik melanjutkan, belum diketahui karena tidak tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014. Namun, berdasarkan keterangan tersangka Yusuf Azhari dari Asosiasi Perajin Kulit Magetan, pengadaan sepatu itu menyalahgunakan anggaran anggaran.
"Ada mark-up, dia (tersangka) menerapkan harga yang tidak sesuai dengan perajin. Kami juga memiliki bukti dokumennya," ucap Taufik.
Mei Sugihartini enggan berkomentar tentang kasusnya. Saat ke luar dari ruang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Magetan yang menjadi tempat pemeriksaan, dia bergegas naik mobil dinasnya. "Sebelum tanya kepada saya, tanya dulu ke penyidik," ujarnya.
NOFIKA DIAN NUGROHO