TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang putusan untuk tujuh orang simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Salah seorang terdakwa, Koswara alias Abu Hanifah, divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara.
"Terdakwa terbukti memberikan informasi terkait tindak terorisme dengan membantu warga Indonesia yang hendak bergabung dengan ISIS," kata Hakim Ketua Syahlan saat membacakan putusan di ruang Soerjadi, PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Februari 2016.
Menurut hakim, Koswara berperan mengurus persiapan para WNI yang ingin hijrah ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Ia yang memesankan tiket dan mengurus visa bagi simpatisan ISIS. "Terdakwa yang belum bisa membeli tiket online diajari oleh Ustad Dani untuk membantu para penghijrah pindah ke Suriah," ujar Syahlan.
Syahlan menambahkan, Koswara yang sudah bisa memesan tiket sendiri lalu disumpah oleh Ustad Dani untuk diminta teguh menjaga rahasia. Ia juga disuruh untuk sering menginstall ulang komputer jinjingnya untuk menghapus data. Selain itu, Koswara diketahui ikut hadir dalam acara dukungan ke ISIS yang diselenggarakan di kampus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Juli 2014 lalu.
Pengacara terdakwa Asludin Hatjani mengatakan kliennya menerima vonis hakim.
Tujuh simpatisan ISIS yang disidang hari ini masing-masing: Koswara alias Abu Hanifah, Ridwan Sungkar alias Ewok, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin, Ahmad Junaidi alias Abu Salman, Tuah Febriansyah alias Muhammad Fachry, Abdul Hakim alias Abu Imad dan Helmi Muhammad Alamudi alis Abu Royan.
AHMAD FAIZ