TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Nawawi Bahrudin beranggapan bahwa pihak Kepolisian terlalu 'baper' atau 'bawa perasaan' dalam memperkarakan peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar akibat kritiknya di acara Indonesian Lawyers Club. Indikasi itu terlihat karena Erwin baru diperkarakan enam bulan setelah kritiknya di acara itu.
"Padahal Erwin itu menyampaikan kritiknya secara halus dan sebagai bentuk perhatian. Saat itu, sudah direspon pula oleh juru bicara Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan," ujar Nawawi di Kantor AJI, Selasa, 9 Februari 2016.
Erwin diketahui memberikan kritiknya kepada kepolisian pada Agustus 2015 lalu. Saat itu, ia memberikan kritik perihal sikap kepolisan dalam menangani perkara Mahkamah Agung versus Komisi Yudisial terkait hakim Sarpin Rizaldi.
Erwin, dalam acara itu, menyebut kepolisian cenderung bersikap layaknya advokat Sarpin Rizaldi dan mesin kriminalisasi pihak yang berpendapat. Pada 30 Desember 2015, Erwin diminta Bareskrim Mabes Polri untuk hadir menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran Pasal 207 KUHP atau penghinaan terhadap badan hukum di Indonesia.
Erwin tak menanggapi surat panggilan itu hingga muncul surat panggilan kedua pada 19 Januari 2016 lalu. Erwin bergeming dan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Dewan Pers. Dewan Pers meresponnya dengan mengirim rekomendasi ke Kepolisian yang isinya menyatakan bahwa pernyataan Erwin tak bisa diperkarakan karena dilakukan dalam lingkup media.
Nawawi melanjutkan, hingga sekarang Kepolisian belum merespon surat dari Dewan Pers itu. Surat-surat dari LBH Pers untuk mediasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti selaku pelapor pun belum ditanggapi hingga sekarang. "Kami ingin menjelaskan bahwa pernyataan nara sumber adalah bagian dari pertanggungjawaban medianya," ujar Nawawi.
Yosep Stanley Adi Prasetyo dari Dewan Pers juga menyayangkan sikap kepolisian terhadap Erwin. Mengutip filsuf asal Perancis, Voltaire, Stanley berkata ,"Seseorang boleh tidak setuju dengan pendapat orang lain, tapi seseorang harus bisa mempertahankan hak untuk berpendapat."
ISTMAN MP