TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jero Wacik, Lukas Budiono, mengatakan kliennya tidak memiliki persiapan khusus menghadapi sidang pembacaan putusan, Selasa hari ini, 9 Februari 2016. "Tidak ada persiapan khusus," kata Lukas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa siang.
Menurut Lukas, sudah tidak ada lagi yang bisa dipersiapkan. Sebab, semua fakta telah dibeberkan dalam persidangan. Ia mengatakan Jero Wacik siap menghadapi persidangan hari ini. "Jero sehat. Dia siap," katanya.
Jero Wacik akan menjalani sidang putusan hari ini. Politikus Partai Demokrat itu didakwa telah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjadi Menteri Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jero Wacik juga didakwa telah memeras anak buahnya. Saat jadi Menteri Energi, Jero Wacik memerintah anak buahnya mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian Energi lebih kecil dibandingkan dengan DOM di Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar. Lalu uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Jero Wacik.
Terakhir, Jero Wacik didakwa menerima gratifikasi saat menjabat Menteri Energi. Gratifikasi itu berbentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, senilai Rp 349.065.174.
Ikuti: Korupsi ESDM
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Jero Wacik selama 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 18,79 miliar. Jika Jero Wacik tak mampu membayar dalam waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, diganti dengan 4 tahun kurungan.
Lukas mengaku terkejut dengan isi tuntutan jaksa tersebut. "Itu terlalu tinggi dibandingkan ekspektasi kami berdasarkan fakta persidangan," katanya.
VINDRY FLORENTIN