TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang putusan untuk tujuh simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Salah seorang terdakwanya adalah Tuah Febriansyah alias Muhammad Fachry.
Febriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang dapat mempengaruhi melakukan kekerasan," kata hakim ketua Ahmad Fauzi saat membacakan putusan di Ruang Soerjadi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Februari 2016.
Febri diyakini berperan menyebarkan video-video propaganda ISIS melalui Internet. Hakim berpendapat video tersebut meresahkan masyarakat dan mempengaruhi orang untuk bergabung dengan ISIS serta menyebarkan paham radikal.
Febri merupakan terdakwa kedua yang disidang di PN Jakarta Barat, siang ini. Setelah hakim membacakan putusan, Febri menyatakan menerima putusan itu. Saat meninggalkan ruangan sidang dan disapa wartawan, Febri hanya mengacungkan jari telunjuknya ke atas—seperti biasa dilakukan para simpatisan ISIS—sambil berlalu.
Tujuh simpatisan ISIS yang menjalani sidang putusan hari ini masing-masing Koswara alias Abu Hanifah, Ridwan Sungkar alias Ewok, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin, Ahmad Junaidi alias Abu Salman, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry, Abdul Hakim alias Abu Imad, dan Helmi Muhammad Alamudi alis Abu Royan.
AHMAD FAIZ