TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang putusan untuk tujuh simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Salah seorang terdakwa, Helmi Muhammad Alamudi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan.
"Terdakwa terbukti pemufakatan jahat dan tindak pidana terorisme," kata hakim ketua saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016. (Baca juga: Bukti Polisi Kaitkan ISIS, Bahrun Naim, dengan Bom Sarinah)
Hakim menambahkan, Helmi dianggap mengumpulkan dana yang digunakan untuk tindak pidana terorisme. Dana tersebut digunakan untuk kelompok simpatisan ISIS pergi ke Suriah. Selain itu, Helmi dianggap memiliki hubungan dekat dengan Abu Jandal.
Kuasa hukumnya, Abu Sambasi, mengatakan kliennya membantah dianggap berhubungan dengan ISIS dan Abu Jandal. Menurut dia, Abu Jandal memang pernah menginap di pesantrennya, tapi tidak berhubungan dekat dengan Helmi.
Ada tujuh simpatisan ISIS yang akan menjalani sidang putusan, yakni Koswara alias Abu Hanifah, Ridwan Sungkar alias Ewok, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin, Ahmad Junaidi alias Abu Salman, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry, Abdul Hakim alias Abu Imad, dan Helmi Muhammad Alamudi alis Abu Royan.
AHMAD FAIZ