TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch memaparkan hasil kajian mereka terkait dengan tren vonis tindak pidana korupsi sepanjang 2015. Salah satu temuannya, dari 564 terdakwa, lebih dari separuhnya mendapat vonis ringan, yaitu 1-4 tahun bui.
"Dari 564 terdakwa yang kami kaji perkaranya, sebanyak 401 mendapat vonis ringan dengan rata-rata lama hukuman 2 tahun 2 bulan," ucap peneliti dari ICW, Lola Easter, di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu, 7 Februari 2016.
Apabila dirinci, dari 401 terdakwa tersebut, sebanyak 226 menerima masa hukuman penjara selama 1,5-2 tahun. Lalu, 67 terdakwa menerima hukuman 2-2,5 tahun, 47 menerima hukuman 2,5-3,5 tahun, dan 61 menerima hukuman 3,5-4 tahun bui.
Lola melanjutkan, angka tersebut kontras dengan mereka yang menerima hukuman sedang (4-10 tahun) ataupun berat (>10 tahun). Perhitungan ICW, mereka yang menerima hukuman sedang sebanyak 56 orang, sedangkan yang menerima hukuman berat hanya 3 orang.
"Ada juga yang tidak teridentifikasi sebanyak 35 terdakwa dan divonis bebas sebanyak 68 terdakwa," tuturnya.
Meski angka mereka yang divonis ringan itu tergolong besar, secara persentase, angkanya mengalami penurunan dibanding pada 2013 dan 2014. Pada 2013 dan 2014, jumlah terdakwa yang divonis ringan adalah 79,6 persen dan 78,6 persen dari total terdakwa. Pada 2015, angkanya menurun menjadi 71,1 persen dari 564 terdakwa.
"Namun ini tetap menggambarkan bahwa angka vonis ringan masih tergolong besar dan belum turun signifikan," tuturnya.
ISTMAN MP