Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Fatwakan Gafatar Sesat, Begini Kata Ulama Aceh

image-gnews
(kiri - kanan)  Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Hasannudin AF, Ketua MUI Dr. KH Maruf Amin, Sekretaris MUI, Asrorum Niam saat konpers tentang Gafatar di Kantor MUI, Jakarta, 3 Februari 2016. TEMPO/Amston Probel
(kiri - kanan) Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Hasannudin AF, Ketua MUI Dr. KH Maruf Amin, Sekretaris MUI, Asrorum Niam saat konpers tentang Gafatar di Kantor MUI, Jakarta, 3 Februari 2016. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.COBanda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan Gafatar sebagai ajaran sesat sudah tepat. “Di Aceh, fatwa sesat terhadap Gafatar sudah duluan,” ujar Tgk Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh, kepada Tempo, Jumat, 5 Februari 2016. 

Menurut dia, kesimpulan yang diambil MUI bukanlah hal mudah, melainkan melalui berbagai kajian. Ulama juga tidak suka memfatwa orang sesat. Artinya, fatwa tersebut sudah melewati berbagai pertimbangan.

Jikapun muncul pro dan kontra kemudian, menurut Faisal, sebaiknya semua orang mengembalikan sesuatu kepada yang ahlinya. “Masalah agama, ahlinya adalah para ulama. Jadi mari bekerja sesuai dengan bidang dan ketentuan masing-masing.” 

Dia berharap anggota Gafatar bisa direhabilitasi dan dibina pemerintah sehingga tidak lagi terjerumus pada hal yang sama di kemudian hari. Anggota Gafatar juga diharapkan dapat menerima dengan kesadaran penuh apa yang telah ditetapkan ulama. “Kalau mereka benar-benar sadar, masyarakat pasti akan menerima kembali.” 

MUI mengeluarkan fatwa sesat kepada aliran Gafatar pada 3 Februari 2016. Fatwa itu dikeluarkan setelah pembahasan panjang dalam dua pekan terakhir. 

MPU Aceh telah lebih dulu mengeluarkan fatwa tersebut pada 22 Januari 2015, sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2015 tentang Gerakan Fajar Nusantara. 

Di Aceh, sebanyak enam pengurus Gafatar juga sedang menjalani hukuman sejak Januari 2015. Mereka diputuskan bersalah dengan jerat Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan bahwa fatwa aliran sesat untuk Gafatar ditetapkan tanpa pembelaan atau klarifikasi dari pihak terkait. 

"Karena, ketika diminta hadir untuk klarifikasi dengan tim pengkajian pada Selasa lalu, mereka tak hadir," ujarnya di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Februari 2016.

Diberitakan sebelumnya, MUI telah menetapkan Gafatar sebagai aliran sesat. Hal itu mengacu pada tiga temuan MUI, yaitu adanya unsur keagamaaan di kegiatan Gafatar, menetapkan Musadeq sebagai juru selamat, serta mencampuradukkan berbagai ajaran agama, dari Islam hingga Nasrani.

Asrorun mengatakan hanya perwakilan Kejaksaan Agung yang hadir dalam upaya klarifikasi kemarin. Adapun Gafatar, kata Asrorun, ditunggu sejak pukul 14.00 hingga sore, tapi tidak memberi kabar soal kehadirannya.

ADI WARSIDI


MUI Sedang Mendalami Indikasi Kesesatan Gafatar oleh tempovideochannel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

16 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

16 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

17 Januari 2024

Petugas mengevakuasi jenazah tersangka anggota sekte Kristen bernama Good News International Church di hutan Shakahola di wilayah Kilifi, Kenya, 22 April 2023. Anggota sekte Kristen itu percaya bahwa mereka akan pergi ke surga jika mereka mati kelaparan. REUTERS/Stringer
Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

Paul Mackenzie, pemimpin aliran sesat sekte kelaparan di Kenya akan didakwa melakukan pembunuhan dan terorisme atas kematian lebih dari 400 orang


Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

25 Juni 2023

Sampul majalah Tempo edisi 5-11 November 2007 tentang Ahmad Mushadeq dan gerakan Alqiyadah, yang difatwa sesat MUI. Nama Musadeq disebut-sebut berada di belakang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dok. TEMPO
Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Fatwa MUI untuk kelompok dan orang yang pernah mendapatkan fatwa aliran sesat. Di antaranya, Ahmadiyah dan Gafatar.


10 Indikator MUI untuk Keluarkan Fatwa Sesat, Apakah Ponpes Al Zaytun Masuk Kategorinya?

25 Juni 2023

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am memberikan keterangan pasca tragedi penembakan di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023.  TEMPO/Febri Angga Palguna
10 Indikator MUI untuk Keluarkan Fatwa Sesat, Apakah Ponpes Al Zaytun Masuk Kategorinya?

MUI menetapkan 10 indikator untuk memberikan fatwa sesat, apakah Ponpes Al Zaytun masuk dalam kategorinya? Simak selengkapnya.


Respons Kemenag soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun: Bakal Bekukan Jika Terbukti Sesat dan Bantah Bantuan Miliaran

23 Juni 2023

Foto dokumentasi salat Idul Fitri 1444 Hijirah yang diselenggarakan di Masjid Rahmatan Lil Alamin di Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Salah satu yang disorot adalah keberadaan seorang makmum perempuan di tengah saf pria dan adanya dua orang makmum di samping imam. Instagram/Kepanitiaan Al-Zaytun
Respons Kemenag soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun: Bakal Bekukan Jika Terbukti Sesat dan Bantah Bantuan Miliaran

Kemenag buka suara soal kontroversi Ponpes Al Zaytun. Pihaknya menyebut bakal bekukan jika terbukti sesat dan bantah bantuan miliaran.


Kemenag Bakal Bekukan Izin Pesantren Al Zaytun Jika Tebukti Sesat

23 Juni 2023

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu didemo massa, Kamis 15 Juni 2023.
Kemenag Bakal Bekukan Izin Pesantren Al Zaytun Jika Tebukti Sesat

Pondok pesantren di Indramayu, Al Zaytun, dituding menyebarkan ajaran sesat hingga berujung demonstrasi penolakan dari masyarakat setempat.


MUI Pernah Mengkaji Kontroversi Ponpes Al Zaytun pada 2002: Begini Temuannya

21 Juni 2023

Foto dokumentasi rangkaian kegiatan salat Idul Fitri 1444 Hijirah yang diselenggarakan di Masjid Rahmatan Lil Alamin di Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Netizen berharap MUI dan pondok pesantren tersebut akan memberikan penjelasan. Instagram/Kepanitiaan Al-Zaytun
MUI Pernah Mengkaji Kontroversi Ponpes Al Zaytun pada 2002: Begini Temuannya

Pada 2002, MUI sebenarnya telah mengkaji sejumlah kontroversi Ponpes Al Zaytun, Indramayu, ini.


Korban Tewas Aliran Sesat di Kenya Bertambah Jadi 201 Orang

14 Mei 2023

Pakar forensik dan detektif pembunuhan dari Direktorat Investigasi Kriminal (DCI), menemukan jenazah yang diduga pengikut sekte Kristen bernama Good News International Church,  di hutan Shakahola, Kilifi, Kenya 11 Mei 2023. REUTERS/Stringer
Korban Tewas Aliran Sesat di Kenya Bertambah Jadi 201 Orang

Sebanyak 22 mayat anggota kelompok aliran sesat kultus hari kiamat ditemukan di kawasan hutan Shakahola, Kenya, Sabtu, 13 Mei 2023.


Korban Jiwa Sekte Aliran Sesat di Kenya Mayoritas Anak-anak

29 April 2023

Penggalian makam korban aliran sesat di hutan Shakahola, Kilifi, Kenya, 25 April 2023. REUTERS/Joseph Okanga
Korban Jiwa Sekte Aliran Sesat di Kenya Mayoritas Anak-anak

Pemerintah Kenya mencatat sebagian besar korban meninggal dunia terkait dengan sekte aliran sesat adalah anak-anak.