TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah berbahan baku kelapa sawit mulai 27 Maret 2016. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah DIY, Eko Witoyo menyatakan larangan menjual minyak goreng curah berlaku untuk seluruh produsen dan pelaku usaha.
Menurut Eko, ketentuan itu mengacu pada Peraturan Mentri Perdagangan yang mewajibkan minyak goreng harus dalam kemasan SNI. Tujuannya adalah untuk menjamin produk itu higienis dan aman untuk masyarakat. Pemerintah sebelumnya menunda penerapan aturan itu. Semula, larangan menjual minyak goreng curah berlaku pada Maret 2015.
Di Yogyakarta rata-rata banyak pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah. Mereka mendatangkan minyak goreng curah dari produsen di Jawa Barat, yang mengangkutnya menggunakan tangki.”Kami berharap aturan itu tidak banyak berimbas ke pelaku usaha,” kata Eko, Jumat, 5 Februari 2016.
Menurut dia, kewajiban menjual minyak goreng ber-SNI tahun ini tidak berlaku untuk minyak goreng berbahan non-sawit. Di antaranya kelapa, jagung, dan bunga matahari. Untuk minyak goreng berbahan non-kelapa sawit, produsen usaha skala kecil wajib menggunakan kemasan ber-SNI pada 1 Januari 2018. Di Kabupaten Kulon Progo banyak terdapat skala usaha kecil yang memproduksi minyak goreng berbahan kelapa (bukan sawit).
Pemerintah daerah, kata Eko akan memantau ke pasar maupun toko-toko yang menjual minyak goreng curah. Dia menyatakan pemerintah telah menyosialisasikan aturan itu. Dia menengarai kebijakan itu akan berdampak kepada pelaku usaha, misalnya pedagang makanan skala kecil.
Pedagang gorengan di Bantul, Wandi, mengatakan belum pernah mendapat sosialisasi dari pemerintah ihwal kewajiban menggunakan minyak goreng sawit kemasan ber-SNI. Ia mengatakan minyak goreng sawit curah lebih murah ketimbang minyak goreng kemasan. Dalam satu hari misalnya bila membeli minyak goreng curah bisa mendapatkan tiga liter. Sedangkan, minyak goreng kemasan hanya dua liter. “Tapi, minyak goreng curah kerap berbau dan tidak tahan lama,” kata dia.
Wandi selama ini menggunakan minyak goreng kemasan. Tapi, minyak goreng itu belum menggunakan kemasan yang ber-SNI. Dia berharap kebijakan pemerintah itu tidak memberatkan pelaku usaha skala kecil.
SHINTA MAHARANI